Palu,faktahukumnews.com-Tim Densus 88 Antiteror Mabes Polri melakukan penggerebekan terhadap rumah terduga pelaku teroris di kawasan Palu, Sulawesi Tengah, pada Kamis, 19 Desember 2024. Penggerebekan ini merupakan bagian dari operasi intensif pemberantasan terorisme yang terus dilakukan untuk menjaga stabilitas keamanan nasional.
Terduga pelaku diketahui telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 11 tahun terakhir. Penangkapan ini didasarkan pada hasil penyelidikan dan pengintaian intensif terhadap aktivitas terduga yang dicurigai terkait dengan jaringan terorisme tertentu.
“Kami terus mengintensifkan upaya pemberantasan terorisme di berbagai daerah dengan berkoordinasi bersama masyarakat dan pihak terkait,” ujar salah satu sumber dari Densus 88.
Dalam penggerebekan ini, tim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan aktivitas teroris, termasuk dokumen-dokumen penting dan perlengkapan lainnya. Seluruh barang bukti kini dalam proses pendalaman lebih lanjut.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi terkait insiden ini. Kepolisian juga meminta masyarakat untuk segera melaporkan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar.
Kasus ini akan terus dikembangkan, dan langkah tegas akan diambil sesuai hukum yang berlaku.












Komentar