FAKTAHUKUMNEWS, Pandeglang — Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Pancasila, Prof. Dr. B.F. Sihombing, S.H., M.H., memberikan pandangan terkait perkara dugaan kekerasan terhadap anak yang saat ini sedang ditangani Polres Pandeglang.
Prof. Sihombing menilai penyidik harus bekerja secara objektif, profesional, dan berdasarkan fakta serta alat bukti. Setiap dugaan tindak pidana harus ditempatkan sesuai ranah hukumnya dan tidak boleh dicampuradukkan.
Menurutnya, apabila perkara bermula dari dugaan penyebaran video melalui media elektronik, aspek tersebut harus ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Namun, dugaan pelanggaran UU ITE tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan kekerasan terhadap seseorang.
Di sisi lain, Prof. Sihombing meminta penyidik fokus dan serius mendalami pihak-pihak yang diduga melakukan penganiayaan, dugaan penculikan, intimidasi, hingga dugaan percobaan pembunuhan terhadap korban.
Pasalnya, berdasarkan informasi yang disampaikan kepada media, korban diduga tidak langsung dibawa ke kantor polisi, melainkan dibawa terlebih dahulu ke suatu tempat. Di tempat tersebut korban diduga mengalami intimidasi dan kekerasan hingga mengalami luka serius.
“Kita harus melihat rangkaian peristiwanya secara utuh. Jika benar korban dibawa ke suatu tempat, kemudian mengalami intimidasi dan kekerasan, maka dugaan tersebut harus didalami secara serius. Apalagi terdapat kondisi luka yang serius pada korban,” ujar Prof. Sihombing, Sabtu (29/8/2026).
Ia menegaskan, penyidik perlu mengungkap siapa yang membawa korban, siapa yang melakukan kekerasan, apa motifnya, serta apakah terdapat pihak lain yang terlibat.
Terlebih korban masih di bawah umur sehingga membutuhkan perhatian dan perlindungan lebih dari Bapas, LPSK, Komnas Anak, serta instansi terkait lainnya.
“Tidak boleh ada kekerasan yang dibenarkan dengan alasan apa pun. Apabila berdasarkan penyelidikan dan penyidikan ditemukan bukti yang cukup mengenai dugaan penganiayaan, penculikan maupun percobaan pembunuhan, maka pihak yang terbukti terlibat harus diproses sesuai hukum dan diadili secara adil,” tegasnya.
Prof. Sihombing berharap Polres Pandeglang mengungkap perkara secara menyeluruh, objektif dan transparan, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta mengutamakan perlindungan terhadap korban anak.


















Komentar