FAKTAHUKUMNEWS, Tangerang — Permata Insani Islamic School kembali menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan kasus kekerasan fisik terhadap seorang siswa kelas 2 SMP hingga berujung laporan polisi di Polresta Tangerang.
Pihak keluarga korban menilai adanya dugaan kelalaian serius dari pihak sekolah dalam memberikan perlindungan dan penanganan terhadap peserta didik di lingkungan pendidikan. Korban berinisial AAK, siswa kelas 2 SMP, diduga mengalami kekerasan fisik yang menyebabkan lebam pada mata kiri, memar di bagian kepala, serta pembengkakan di belakang telinga kiri.
Berdasarkan keterangan keluarga, kejadian tersebut terjadi pada Rabu, 4 Februari 2026 di area sekolah menjelang waktu salat. Kondisi korban baru diketahui saat dijemput pulang sekolah oleh orang tuanya berinisial DS. Awalnya korban mengaku terjatuh, namun setelah didesak keluarga akhirnya mengaku mengalami kekerasan fisik oleh salah satu teman sekolahnya berinisial DASA.
Pihak keluarga mempertanyakan lemahnya pengawasan sekolah karena peristiwa tersebut diduga terjadi di lingkungan sekolah saat aktivitas pendidikan masih berlangsung. Bahkan korban disebut sempat meminta izin untuk pulang karena merasa sakit dan pusing, namun tidak diberikan izin oleh pihak sekolah.
Orang tua korban, Rabu (13/5/2026), mengungkapkan rasa kecewa mendalam terhadap sikap pihak sekolah saat proses mediasi maupun penanganan kejadian tersebut.
“Laporan kami ke Dinas Pendidikan sudah diterima dan kami juga sudah dipanggil, namun dalam mediasi tidak ada kesepakatan mufakat. Yang saya lihat pihak sekolah merasa tidak bersalah atas kelalaiannya,” ungkap DS kepada wartawan.
DS juga mengaku kecewa karena menurutnya anaknya tidak mendapatkan penanganan medis yang layak setelah mengalami kekerasan fisik di lingkungan sekolah.
“Anak saya dari pagi sampai jam pulang sekolah tidak ada yang obati. Dia nahan sakit sampai ketiduran di meja. Saat mengalami kekerasan fisik, matanya sampai tidak bisa dibuka. Setelah dibasuh air baru bisa terbuka,” ujarnya dengan nada sedih.
Lebih lanjut, DS mengaku kecewa karena pihak sekolah tidak memberikan informasi kepada dirinya saat anaknya meminta izin pulang lebih awal akibat kondisi sakit dan pusing yang dialaminya.
“Anak saya sempat minta izin pulang karena sakit dan pusing tapi tidak diberikan izin. Saya sebagai orang tua juga tidak diberitahu bahwa anak saya ingin pulang lebih awal,” tambahnya.
Menurut DS, pihak sekolah dalam dua kali mediasi juga mengaku tidak mengetahui secara jelas kejadian tersebut. Sementara sanksi terhadap siswa terduga pelaku dinilai terlalu ringan dan tidak sebanding dengan kondisi yang dialami korban.
“Yang membuat saya kecewa, pihak sekolah bilang tidak tahu kejadian ini. Sedangkan yang melakukan kekerasan terhadap anak saya hanya diberikan skors tiga hari dan SP 1. Menurut saya itu tidak sesuai dengan apa yang dialami anak saya,” tegasnya.
Pihak keluarga juga menyampaikan bahwa hingga saat ini pihak terduga pelaku maupun pihak sekolah disebut belum menunjukkan tanggung jawab apa pun terhadap kondisi korban. Menurut keluarga, tidak ada bentuk perhatian, pemulihan, maupun tanggung jawab moral yang diberikan kepada korban pascakejadian tersebut.
“Baik pihak sekolah maupun pihak yang melakukan kekerasan terhadap anak saya sampai saat ini tidak ada tanggung jawab sama sekali kepada korban,” ujar DS.
Akibat kejadian tersebut, pihak keluarga akhirnya terpaksa memindahkan AAK ke sekolah lain demi kenyamanan dan keamanan korban. Keputusan itu diambil karena keluarga khawatir terhadap dugaan intimidasi, aksi bullying, serta kondisi psikologis korban yang disebut masih mengalami trauma berat pascakejadian.
Saat ini korban disebut masih menjalani proses pemulihan psikologis dan pendampingan secara intensif bersama psikiater akibat trauma yang dialaminya.
Kuasa hukum korban dari Kantor Hukum Friska Gultom & Partners, yakni Friska JM Gultom dan Rido TH Pakpahan menyampaikan bahwa pihaknya telah resmi mendampingi keluarga korban sejak 9 April 2026.
Menurut kuasa hukum, kasus tersebut telah dilaporkan ke Polresta Tangerang pada tanggal 9 Februari 2026 dengan Nomor Laporan Polisi: TBL/B/168/II/2026/SPKT.SAT Reskrim/Polresta Tangerang/Polda Banten dan hingga kini masih dalam tahap penyelidikan.
Pihak kuasa hukum meminta aparat penegak hukum segera meningkatkan penanganan perkara dan mendalami dugaan kelalaian pihak sekolah dalam menjalankan pengawasan terhadap keamanan peserta didik di lingkungan pendidikan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Permata Insani Islamic School belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan kekerasan fisik maupun tudingan kelalaian pengawasan terhadap siswa di lingkungan sekolah tersebut.












Komentar