oleh

Pemerhati Lingkungan Pandeglang Desak Pemda Hentikan MoU Impor Sampah

banner 468x60

FAKTAHUKUMNEWS, Pandeglang – Kelompok Pemerhati Lingkungan Pandeglang menyampaikan kritik keras terhadap kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang yang telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait pengiriman sampah dari Kota Tangerang Selatan dan Pemkot Serang ke Kabupaten Pandeglang.

Menurut sejarah, nama Pandeglang memiliki beberapa versi asal-usul. Salah satunya berasal dari istilah “pandai gelang” – merujuk pada seorang pandai besi yang ahli membuat gelang, termasuk gelang untuk meriam Ki Amuk pada masa Kesultanan Banten.

banner 336x280

Bahkan, Pandeglang dahulu dikenal sebagai “Kota Sejuta Santri Seribu Ulama”. Namun, kini julukan tersebut seakan bergeser menjadi “Kota Sejuta Sampah, Seribu Polusi dan Penyakit.”

Kelompok Pemerhati Lingkungan menilai, persoalan sampah lokal di Pandeglang sendiri masih belum tertangani dengan baik oleh Pemkab, sehingga keputusan untuk menerima sampah dari luar daerah dinilai terlalu terburu-buru.

“Kami sangat kecewa atas keputusan MoU ini. Kami menduga hasil MoU tersebut telah menabrak aturan yang sudah ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah,” tegas Marsuni, mewakili kelompok pemerhati lingkungan. Sabtu (09/08/2025)

Hal senada disampaikan Lulu Ratu Maulida yang menilai pernyataan Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang terkait kebijakan ini tidak pantas dipublikasikan.

Pihaknya mengajukan tuntutan resmi kepada Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang, antara lain:

1. Segera kembalikan sampah dari TPA Bangkonol ke Kota Tangerang Selatan sebelum tata kelola TPA Bangkonol benar-benar maksimal.

2. Jangan kotori Pandeglang dengan sampah dari luar daerah.

3. Jadikan kembali Pandeglang sebagai kota pariwisata yang asri.

4. Kembalikan marwah Pandeglang sebagai “Kota Sejuta Santri Seribu Ulama.”

5. Pemerintah daerah harus transparan mengenai anggaran yang digelontorkan oleh Pemkot Tangerang Selatan.

“Lindungi, bukan berarti memanfaatkan,” tegas Marsuni, menutup pernyataannya.

 

(Redaksi/FHN)

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *