oleh

Normalisasi Irigasi Kampung Kelor Sepatan Timur Tak Jelas, BBWS Ciliwung Cisadane Sulit Dikonfirmasi

banner 468x60

FAKTAHUKUMNEWS, Tangerang – Saluran irigasi di Kampung Kelor, Desa Kelor, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, dikeluhkan warga karena mengalami pendangkalan, penyempitan, dan penumpukan sampah yang tak kunjung ditangani. Kondisi ini disebut sudah berlangsung berbulan-bulan dan berpotensi memicu banjir serta mengganggu pertanian warga.

Saat dikonfirmasi, Camat Sepatan Timur Miftah Shuritho, S.STP., M.M., melalui pesan singkat, Selasa (2/6/2026), menjelaskan bahwa saluran tersebut merupakan aset Kementerian PUPR yang dikelola Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Ciliwung Cisadane.

banner 336x280

“Perlu diketahui, saluran dimaksud milik Kementerian PUPR dan dikelola BBWS Ciliwung Cisadane. Kondisi ini sudah diketahui BBWS, dan diperparah banyaknya bangunan liar di bantaran sehingga perlu penanganan masif,” ujar Miftah.

Menurut Miftah, akar masalah juga berasal dari kebiasaan warga membuang sampah ke kali. “Pihak kecamatan dan desa sudah beberapa kali melakukan pengangkutan sampah dari saluran itu. Tapi kebiasaan warga bantaran kali yang masih membuang sampah ke sungai memperburuk kondisi,” jelasnya.

Ia menambahkan, kewenangan normalisasi dan pengerukan ada di BBWS, sementara penertiban bangunan liar menjadi tugas Satpol PP Kabupaten Tangerang.

Karena saluran masuk aset pusat, pemerintah desa dan kecamatan tidak memiliki kewenangan teknis untuk normalisasi. Akibat mandeknya koordinasi, warga Kampung Kelor yang paling dirugikan. Aliran air mampet memicu bau tak sedap, pendangkalan rawan banjir luapan saat hujan deras, dan pasokan air untuk lahan pertanian lokal ikut terganggu.

Hingga berita ini diturunkan, pihak media kesulitan mendapatkan konfirmasi dari BBWS Ciliwung Cisadane. Belum ada pernyataan resmi maupun kepastian jadwal normalisasi saluran irigasi di Sepatan Timur tersebut.

Padahal sesuai UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, badan publik wajib melayani permintaan informasi. Sementara UU No. 40/1999 tentang Pers Pasal 5 mewajibkan pejabat memberikan keterangan kepada wartawan. Jika terus bungkam, BBWS berpotensi dilaporkan ke Komisi Informasi Pusat.

Redaksi membuka ruang hak jawab bagi BBWS Ciliwung Cisadane untuk memberikan klarifikasi dan kepastian penanganan demi kepentingan warga Kampung Kelor.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *