FAKTAHUKUMNEWS, Tangerang – Jajaran Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di kawasan persawahan Kampung Picung, Desa Pematang, Kecamatan Tigaraksa.
Seorang pelaku berinisial ASB (21) berhasil diringkus setelah melarikan diri ke Sumatera Selatan. Sementara itu, penadah sepeda motor hasil rampasan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers, Selasa (21/7/2026).
Peristiwa terjadi pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di area persawahan Kampung Picung, Desa Pematang, Kecamatan Tigaraksa.
“Korban berinisial NKA (30) mengalami luka tusuk di bagian pinggang belakang setelah diserang menggunakan sebilah pisau. Korban kemudian dirawat di RSUD Balaraja,” kata Indra Waspada.
Berdasarkan penyelidikan, korban sebelumnya diajak bertemu oleh pelaku yang sudah dikenalnya sejak Maret 2026. Karena sudah saling kenal, korban tidak menaruh curiga.
“Namun setelah berbincang, terjadi cekcok. Pelaku kemudian menusuk korban dari arah belakang menggunakan pisau yang sudah dipersiapkan hingga korban tersungkur,” ujarnya.
Dalam kondisi tak berdaya, pelaku merampas telepon genggam dan sepeda motor milik korban lalu melarikan diri.
Setelah menerima laporan, polisi melakukan olah TKP dan meminta keterangan saksi. Identitas pelaku berhasil dikantongi dan pelacakan mengarah ke Sumatera Selatan.
Unit Reskrim Polsek Tigaraksa berkoordinasi dengan Polres Musi Rawas, Polda Sumatera Selatan. Hasilnya, pada Minggu (12/7/2026), ASB berhasil ditangkap di rumah orang tuanya di wilayah Sumatera Selatan.
“Dari tangan terduga pelaku, petugas mengamankan satu unit telepon genggam milik korban sebagai barang bukti,” terang Indra Waspada.
Dari pengakuan pelaku, sepeda motor milik korban telah dijual kepada seseorang di wilayah Tangerang. Orang tersebut kini telah dikantongi identitasnya dan ditetapkan sebagai DPO.
Selain handphone, polisi juga menyita sebilah mata pisau yang digunakan pelaku serta pakaian korban yang masih terdapat noda darah.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, motif pelaku diduga karena faktor ekonomi. Namun penyidik masih mendalami kemungkinan motif lain.
Atas perbuatannya, ASB disangkakan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.
Kapolresta Tangerang mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, terutama saat beraktivitas malam hingga dini hari di lokasi yang sepi dan minim penerangan.












Komentar