Serang Bante-Di tengah janji-janji manis tentang pembangunan dan ketertiban, realitas yang terjadi di Jalan Tanara Syekh Nawawi, Serang, Banten, justru menunjukkan wajah lain dari kelalaian pemerintah. Jalanan yang seharusnya menjadi jalur penting bagi aktivitas warga kini berubah menjadi pasar liar dan lahan parkir tak beraturan. Kamis (24/01/2025)
Tidak hanya satu sisi, kedua sisi jalan kini dijadikan lapak berdagang dan parkir liar oleh para pedagang dan pengendara yang tidak bertanggung jawab. Akibatnya, ruang jalan yang seharusnya cukup untuk arus lalu lintas malah menyempit, menciptakan kemacetan parah yang hampir tidak terelakkan setiap hari.
Pedagang dengan leluasa mendirikan lapak di bahu jalan, sementara kendaraan parkir sembarangan tanpa kendali. Keadaan ini semakin menyulitkan para pengguna jalan yang harus kehilangan waktu, tenaga, dan kesabaran hanya untuk melewati jalur ini.
Hal ini sudah berlangsung sejak lama tanpa adanya tindakan tegas dari pihak berwenang. Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya oknum-oknum yang mengambil keuntungan dari situasi ini. Dengan lemahnya pengawasan dan ketiadaan langkah nyata, pelanggaran terus terjadi seolah mendapat pembiaran.
Padahal, Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dengan jelas menyatakan bahwa fungsi utama jalan adalah untuk lalu lintas, bukan untuk aktivitas lain yang menghambat penggunaannya. Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2012 juga menggarisbawahi bahwa penggunaan jalan harus sesuai dengan peruntukannya. Tetapi, di mana pengawasan dan penegakan hukum itu sekarang?
Pemerintah daerah seolah menutup mata dan membiarkan situasi ini terus berlarut. Tidak ada tindakan nyata untuk menertibkan pedagang atau kendaraan yang melanggar aturan. Akibatnya, jalanan yang seharusnya menjadi simbol kemajuan berubah menjadi sumber kekacauan dan ketidaknyamanan.
Para pengguna jalan yang merasa dirugikan mengingatkan bahwa jalan adalah fasilitas publik yang harus dikelola dengan baik, bukan dibiarkan menjadi arena pelanggaran aturan. Ketidakpedulian pemerintah seperti ini hanya menciptakan preseden buruk yang merugikan masyarakat luas. Penertiban harus segera dilakukan untuk mengembalikan fungsi jalan sebagaimana mestinya, demi kelancaran dan kenyamanan bersama.
(Kutipan (M.A) Driver Lintas Kota)


















Komentar