oleh

Mizuho Leasing Diduga Meloloskan Akad Kredit dengan Tanda Tangan Palsu

-Hukum-1120 Dilihat
banner 468x60

Tangerang-faktahukumnews.com-Seorang perempuan berinisial Y (41 tahun) bersama rekannya, R/Jl (40 tahun), diduga telah bekerja sama memalsukan tanda tangan untuk proses akad kredit sebuah kendaraan.

Kasus ini terungkap setelah pihak yang bersangkutan gagal memenuhi kewajiban pembayaran cicilan kendaraan. DP, yang merasa dirugikan, mengaku terkejut ketika menerima informasi bahwa debt collector mendatangi alamatnya untuk menagih cicilan yang tidak pernah ia lakukan.

banner 336x280

“Saya sangat kaget ketika orang tua saya menelepon dan memberitahukan adanya tagihan untuk mobil Ertiga berwarna silver ke rumah mereka,” ujar DP kepada awak media. kamis (23/01/2025)

DP menjelaskan bahwa ia telah melakukan konfirmasi kepada pihak Mizuho Leasing Indonesia sebagai penyedia pembiayaan kendaraan tersebut. Menurut DP, pihak leasing membenarkan bahwa transaksi akad kredit dilakukan di rumah R, tempat dugaan tindak pemalsuan tersebut terjadi.

“Saya sangat menyayangkan pihak leasing dapat meloloskan transaksi seperti ini, yang melibatkan tanda tangan palsu,” tegas DP.

Lebih lanjut, DP menyatakan akan mengambil langkah hukum bersama kuasa hukumnya apabila tidak ada itikad baik dari pelaku maupun pihak leasing untuk meminta maaf dan mengembalikan data-data yang telah disalahgunakan dalam proses akad kredit tersebut.

Dalam kasus ini, pelaku dan pihak leasing dapat dikenakan Pasal 263 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan tanda tangan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun. Selain itu, Pasal 56 KUHP juga dapat diberlakukan kepada pihak yang terbukti membantu tindak pidana tersebut.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *