FAKTAHUKUMNEWS, Jakarta – Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara menjadi sorotan publik setelah isi lampirannya viral di berbagai platform media sosial. Dokumen tersebut memuat klasifikasi ancaman terhadap negara, termasuk mencantumkan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) sebagai salah satu contoh ancaman nonmiliter pada dimensi sosial dan budaya.
Viralnya dokumen tersebut memicu beragam tanggapan dari masyarakat. Berdasarkan pantauan FaktaHukumNews, banyak warganet menyampaikan dukungan terhadap kebijakan pemerintah. Sebagian masyarakat menilai langkah tersebut merupakan bentuk komitmen negara dalam menjaga nilai-nilai Pancasila, moral, agama, budaya, serta ketahanan sosial bangsa di tengah perkembangan global. Senin (6/7/26).
Di sisi lain, diskusi di media sosial juga memperlihatkan beragam pandangan dari masyarakat. Sebagian pengguna media sosial mengungkapkan keresahan terhadap fenomena yang mereka nilai semakin terbuka di ruang publik, sementara pihak lain mengingatkan pentingnya menyikapi isu tersebut sesuai koridor hukum dan menghormati hak setiap warga negara.
Berdasarkan salinan Perpres yang ditetapkan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto pada 24 Oktober 2025, pemerintah mengelompokkan ancaman menjadi tiga kategori, yaitu ancaman militer, ancaman nonmiliter, dan ancaman hibrida.
Dalam bagian Analisis Ancaman, dijelaskan bahwa ancaman nonmiliter merupakan segala bentuk aktivitas yang berpotensi membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa tanpa menggunakan kekuatan bersenjata. Salah satu contoh yang dicantumkan dalam dokumen tersebut adalah penyebaran budaya LGBTQ pada dimensi sosial dan budaya.
Perpres Nomor 111 Tahun 2025 merupakan dokumen kebijakan umum pertahanan negara yang disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Dokumen ini menjadi pedoman dalam penyusunan strategi pertahanan nasional dan analisis terhadap berbagai potensi ancaman yang dihadapi Indonesia.
Hingga berita ini diterbitkan, pembahasan mengenai Perpres tersebut masih terus berkembang di ruang publik. Perbedaan pandangan yang muncul menunjukkan isu ini menjadi perhatian masyarakat, sementara substansi Perpres tetap menjadi bagian dari kebijakan pertahanan negara yang telah ditetapkan pemerintah.
Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumen Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 dan perkembangan diskusi publik di media sosial. FaktaHukumNews menyajikan informasi sesuai dokumen resmi dan prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.

















Komentar