FAKTAHUKUMNEWS, Tangerang – Heboh, publik dibuat “GEMPAR” dengan ditemukannya belasan ponsel di dalam Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang di Blok D Aula 3 dengan 199 warga binaan.
Belasan ponsel tersebut di temukan saat dilakukan razia gabungan bersama TNI dan Polri pada Sabtu, 25 Oktober 2025 dalam rangka meningkatkan deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban serta mendukung pelaksanaan Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Menurut catatan dan data Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, hasil razia periode Januari hingga Oktober 2025, terdapat 568 unit handphone yang telah dimusnahkan dengan cara dihancurkan dan dibakar.
Yang menjadi sebuah pertanyaan besar buat publik adalah, apa sebenarnya yang di jaga dan diawasi oleh petugas Lapas selama ini?
Publik menduga, adanya kelengahan atau mungkin ada keterlibatan oknun untuk menjadi pintu masuk utama bagi barang-barang yang seharusnya mustahil dapat menembus dinding penjara.
Dari adanya temuan tersebut, pihak Lapas berjanji akan melakukan penyelidikan internal dan memperketat pengawasan.
“Kami tidak yakin, tiap Lapas bersih dari handphone (HP) karena setiap kali di razia masih ada diketemukan, besoknya ada lagi, ada lagi dan lagi,” ujar warga skeptis.
Temuan kejadian di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, Ketua Gabungan Wartawan Tangerang (GAWAT) Supriyanta, melontarkan kritik tajam. Ia menilai, kasus ini harus menjadi bahan evaluasi serius bagi pihak Kepala Lapas.
“Jangan hanya obral janji tanpa perubahan nyata dan penegakan disiplin yang konsisten, yang pada akhirnya jargon P4GN hanya akan menjadi sekadar slogan tanpa substansi,” ucap Yanto, pada Kamis (30/10/2025).
Dirinya menilai, keberadaan ponsel di tangan warga binaan menunjukkan masih lemahnya pengawasan internal serta potensi adanya kelengahan petugas.
Dikesempatan tersebut, Yanto menegaskan bahwa, “Kalapas selaku penanggung jawab utama wajib melakukan pembenahan sistem pengamanan dan pengawasan di dalam lingkungan Lapas,” jelasnya.
“Keberadaan ponsel di tangan warga binaan bisa menimbulkan berbagai risiko, mulai dari aktivitas ilegal hingga potensi pengendalian kejahatan dari balik jeruji,” ungkap Yanto.
Temuan ini bukan hanya persoalan pelanggaran disiplin, tetapi juga mencerminkan kualitas pengawasan dan Kalapas harus menjadikan hal ini sebagai momentum untuk memperbaiki tata kelola keamanan.
GAWAT mendorong agar Kementerian Hukum dan HAM turun tangan guna melakukan evaluasi menyeluruh serta memberikan sanksi jika ditemukan unsur kelalaian.
Fenomena ini menambah panjang daftar ironi dunia pemasyarakatan di Indonesia. Sebab, saat warga binaan di atas kertas sedang “dibina,” namun kenyataannya sebagian masih menikmati fasilitas yang tidak seharusnya mereka miliki.
Publik menuntut Kemenkumham untuk tidak lagi bersembunyi di balik alasan klasik, tapi benar-benar menindak tegas pada pihak yang bermain mata di balik tembok tinggi lapas.
“Sebab kalau begini terus, lapas tak lagi bermakna menjadi “Lembaga Pemasyarakatan” tapi sekadar “lembaga penyamaran fasilitas,” pungkasnya.












Komentar