oleh

Oknum Media dan Brimob di duga bekingi Permainan Dadu Kopyok di Bawen Gembol

banner 468x60

Kab.Semarang,faktahukumnews.com -maraknya perjudian Dadu Kopyok diwilayah kabupaten Semarang Akhir akhir ini sangat ramai dan antusias sekali yang ikut perjudian diantaranya masyarakat dari berbagai kalangan yang mengikuti dan mengadu nasib dengan bermain judi ,yang jelas jelas sudah melanggar hukum tapi masyarakat menganggap tidak ada rasa takut sama sekali.dan seakan akan masyarakat menikmati arena dadu Kopyok yang dikoordinir sangat rapi oleh oknum media dan oknum dari anggota BRIMOB.

arena judi tersebut baru saja dibuka beberapa waktu lalu yang tepat nya berada di JL.Kartini Bawen no 22,Berokan,Bawen, kecamatan Bawen, kabupaten Semarang -jawa tengah(50661)

banner 336x280

Masyarakat sekitar yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan kalau tempat itu Baru dibuka beberapa waktu bulan yang lalu, yang tempat nya disekitar belakang lokalisasi Gembol. ucapnya “narasumber” kepada wartawan pada JUM’AT(19/12/2024) pukul 22.10 wib.malam hari.

Salah satu oknum anggota TNI yang berinisial atau biasa disebut dengan inisial kapten SLMT DEN IN.mengatakan bahwa sekarang dia tidak mengelola dadu lagi melainkan Sekarang yang mengelola dari salah satu oknum media yang bernama atau biasa disebut dengan panggilan TOGOK , dan dari salah satu oknum anggota oknum dari Brimob yang berinisial  “D” yang diduga sebagai oknum anggota yang masih aktif ” ujar kapten S kepada awak media.

Sungguh ironis dan Sangat sangat disayangkan sebagai media yang seharusnya memberikan informasi kepada masyarakat malah membantu atau mengkordinir permainan dadu kopyok tersebut.

secara tinjauan hukum positif isi pasal 303 KUHP yang mengatur pidana perjudian.Barang siapa melakukan perjudian diancam hukuman pidana 10 tahun penjara,atau denda 25.000,000, juta, kecuali mendapat izin dari penguasa yang berwenang.

masyakat sekitar berharap penegak hukum setempat mengambil langkah langkah tegas untuk membersihkan dan memberantas praktik perjudian Dadu kopyok tersebut.yang menurut Warga sungguh sangat merasa Terganggu dengan adanya aktivitas Mondar mandir baik sepeda motor dan mobil Di tengah malam hari.

aparat kepolisian setempat diminta bertindak tegas memberantas judi kopyok tersebut khususnya polres Semarang dan Polda Jateng terhadap pelaku perjudian diwilayah kabupaten Bawen karena sangat meresahkan masyarakat sekitar. Apalagi ini melibatkan salah satu oknum anggota dari Brimob maupun salah oknum media.

Nb : kepada Bapak Kapolri dan bapak kapolda Jateng serta bapak Kapolres Semarang Segera tindak tegas oknum yang membekc up dadu kopyok tersebut yang sangat meresahkan masyarakat sekitar.

 

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *