FAKTAHUKUMNEWS, Indramayu – Seorang warga Desa Sambimaya telah melaporkan oknum perangkat desa setempat atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen ke Polres Indramayu.
Laporan tersebut telah diterima Polres Indramayu pada Senin, 21 Juli 2025, dan saat ini pihaknya telah meminta keterangan dari pelapor dan sedang melakukan penyelidikan.
Menurut kuasa hukum pelapor, Kuswanto Pijiantono, SH, kasus ini berawal dari masalah rumah tangga antara kliennya dengan anak dari DJ, mantan mertua pelapor. Oknum perangkat desa, CAS, diduga membuat pernyataan palsu yang menjamin harta gono-gini antara pelapor dan anak DJ akan dibagi setelah perceraian.
“Pelapor merasa kaget saat mantan mertuanya tidak mengakui bahwa dia pernah membuat atau menandatangani surat tersebut. Oleh karena itu, kami mengambil langkah untuk melaporkan permasalahan ini ke Polres Indramayu,” kata Kuswanto.
Polres Indramayu telah meminta keterangan dari pelapor dan sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan pemalsuan dokumen tersebut. Kasus ini akan diproses lebih lanjut untuk mengetahui kebenarannya.


















Komentar