FAKTAHUKUMNEWS, Denpasar – Polresta Denpasar terus mendalami kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Inggris berinisial PID yang meninggal dunia setelah menjalani perawatan di salah satu rumah sakit di Kota Denpasar.
Peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi pada Selasa, 5 Agustus 2026 sekitar pukul 02.00 WITA di salah satu tempat hiburan di kawasan Legian, Kabupaten Badung. Usai kejadian, korban sempat kembali ke hotel tempatnya menginap.
Korban baru mendapat penanganan medis pada 8 Agustus 2026 di RS Murni Teguh. Keesokan harinya, 9 Agustus 2026, korban dirujuk ke RS BIMC untuk perawatan lebih lanjut.
Namun pada Rabu, 20 Agustus 2026 sekitar pukul 12.06 WITA, korban dinyatakan meninggal dunia oleh pihak rumah sakit. Jenazah kemudian dibawa ke RSU Dharma Yadnya.
Peristiwa tersebut resmi dilaporkan oleh anak korban ke SPKT Polsek Kuta pada hari yang sama dengan nomor LP/B/91/VIII/2026/Polsek Kuta.
Dari hasil pendalaman awal, penyidik menemukan adanya dugaan kekerasan secara bersama-sama terhadap korban yang melibatkan beberapa WNA.
Sejumlah saksi telah diperiksa, meliputi keluarga korban, petugas keamanan, pekerja di lokasi kejadian, serta pihak lain yang mengetahui rangkaian peristiwa. Penyidik juga mendalami rekaman CCTV dan video kejadian sebagai bagian dari alat bukti.
Berdasarkan pendalaman sementara, terdapat 4 WNA berkewarganegaraan Australia yang diduga terkait, yakni berinisial RGG, PAM, JRM, dan TRZ.
Berdasarkan data perlintasan keimigrasian, keempatnya tercatat telah meninggalkan wilayah Indonesia pada 6 Agustus 2026 melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan Australia.
Keberadaan dan peran masing-masing pihak masih terus didalami penyidik, termasuk aktivitas sebelum dan setelah kejadian serta keterkaitannya dengan rangkaian peristiwa yang dialami korban.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Leonardo David Simatupang, S.I.K., M.H., menegaskan proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan objektif berdasarkan alat bukti.
“Kami akan mengungkap secara terang rangkaian peristiwa ini, termasuk peran masing-masing pihak dan penyebab meninggalnya korban. Proses hukum akan dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Kapolresta menambahkan, pihaknya belum mengambil kesimpulan mengenai penyebab kematian maupun pertanggungjawaban pidana pihak tertentu sebelum seluruh alat bukti, keterangan saksi, rekam medis, dan hasil pemeriksaan forensik diperoleh serta dianalisis secara menyeluruh.
Polresta Denpasar juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi dan memberikan ruang kepada penyidik untuk bekerja secara objektif dalam mengungkap perkara ini.
“Polresta Denpasar berkomitmen mengungkap perkara ini secara terang, profesional dan sesuai dengan fakta serta alat bukti yang ditemukan dalam proses penyidikan,” pungkas Kapolresta Denpasar.












Komentar