FAKTAHUKUMNEWS, Denpasar – Laporan masyarakat terkait dugaan aksi balap liar di kawasan Jalur 11 Jalan Raya Puputan, tepatnya di depan Plaza Renon, Denpasar, langsung direspons Tim UKL (Unit Kecil Lengkap) Polsek Denpasar Timur (Dentim), Selasa (25/8/2026) dini hari.
Laporan tersebut masuk melalui Call Center Polri 110 sekitar pukul 01.14 WITA. Pelapor menyampaikan adanya aktivitas balap liar yang mengganggu pengguna jalan lainnya.
Menindaklanjuti laporan, Tim UKL Polsek Dentim yang dipimpin Perwira Pengawas (Pawas) IPTU I Nyoman Jendra segera bergerak ke lokasi dan melaksanakan patroli di sepanjang Jalur 11 Jalan Raya Puputan.
Saat petugas tiba, sejumlah anak muda yang diduga hendak melakukan aksi balap liar terlihat berkumpul di kawasan tersebut. Melihat kedatangan petugas, mereka langsung membubarkan diri dan meninggalkan lokasi ke berbagai arah.
Situasi di sekitar Plaza Renon pun kembali aman dan kondusif.
Usai membubarkan kerumunan, Tim UKL Polsek Dentim melanjutkan patroli menyisir sejumlah titik rawan di wilayah hukum Polsek Dentim. Langkah ini dilakukan sebagai antisipasi balap liar maupun potensi gangguan kamtibmas lainnya, seperti curas, curat, dan kejahatan jalanan.
Kapolsek Dentim AKP I Gusti Ngurah Agung Udiana, S.H., M.H., menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti dengan cepat sebagai bagian dari upaya Polri memberikan rasa aman.
“Laporan masyarakat melalui Call Center Polri 110 merupakan bentuk partisipasi dalam menjaga keamanan. Kami akan terus merespons setiap informasi yang masuk dan meningkatkan patroli, khususnya pada jam-jam rawan, untuk mencegah terjadinya balap liar maupun gangguan kamtibmas lainnya,” ujarnya.












Komentar