FAKTAHUKUMNEWS, Tangerang – Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Moral Anti Kriminalitas (LSM GMAKS) Tangerang Raya secara resmi melayangkan surat klarifikasi kepada Satuan Kerja (Satker) terkait Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Banten, menyusul ditemukannya sejumlah kejanggalan yang dinilai berpotensi merugikan keuangan negara dan menabrak prinsip akuntabilitas publik.
Pelaksanaan proyek preservasi jalan di Wilayah I Provinsi Banten tersebut kini berada di bawah sorotan tajam publik yang dipicu oleh kontroversi hilangnya transparansi pada papan proyek di lapangan.
LSM GMAKS mendapati bahwa pelaksana jasa konstruksi tidak mencantumkan nilai kontrak kerja pada papan informasi tersebut.
Padahal, pencantuman nilai anggaran merupakan kewajiban mutlak sebagai bentuk keterbukaan informasi publik, agar masyarakat dapat ikut mengawasi penggunaan uang negara secara langsung di lokasi pengerjaan.
Kejanggalan kedua yang tidak kalah krusial adalah adanya indikasi kuat pergeseran lokasi pengerjaan proyek. Berdasarkan dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP), pengerjaan seharusnya difokuskan pada ruas Jalan Daan Mogot.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa aktivitas alat berat dan pengaspalan justru dilakukan di ruas Jalan Benteng Betawi. Perpindahan lokasi tanpa dasar administrasi yang jelas ini memicu tanda tanya besar mengenai kepatuhan terhadap kontrak awal.
Kordinator LSM GMAKS Tangerang Raya, Holida Nuriah ST, menegaskan bahwa perubahan lokasi pengerjaan bukan sekadar masalah teknis, melainkan potensi pelanggaran administratif serius. Menurutnya, pemindahan lokasi proyek yang melenceng dari dokumen perencanaan awal dapat dikategorikan sebagai tindakan tanpa dasar hukum jika tidak disertai dengan addendum kontrak atau perubahan RUP yang sah dan transparan kepada publik.
Sorotan tajam juga diarahkan pada nilai penawaran PT Pundi Viwi Perdana selaku pemenang tender. Perusahaan tersebut memenangkan proyek dengan harga terkoreksi sebesar Rp 131,5 miliar, atau turun drastis sekitar 21,21% dari nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang ditetapkan sebesar Rp 166,9 miliar. Penurunan harga yang sangat signifikan ini dinilai berada dalam zona merah risiko karena berada di bawah ambang batas kewajaran 80%.
Holida Nuriah mengkhawatirkan bahwa skema “banting harga” tersebut akan berimbas langsung pada rendahnya kualitas material bangunan yang digunakan. Secara teknis, pemotongan anggaran yang terlalu besar dalam proyek infrastruktur sering kali memaksa kontraktor untuk melakukan efisiensi yang tidak sehat, yang pada akhirnya dapat memperpendek usia pakai jalan dan merugikan mobilitas masyarakat di wilayah Tangerang Raya.
GMAKS kini menanti jawaban tertulis dari Kementerian Pekerjaan Umum, khususnya Direktorat Jenderal Bina Marga BPJN Satker PJN Wilayah 1 Banten.
Mereka menuntut penjelasan mengenai hasil klarifikasi kewajaran harga oleh Pokja pemilihan serta payung hukum di balik pemindahan lokasi proyek. Jika surat klarifikasi tersebut tidak dijawab dengan alasan yang logis dan transparan, LSM GMAKS menegaskan akan membawa kasus ini ke jalur hukum yang lebih tinggi.
Langkah hukum yang disiapkan mencakup pelaporan resmi kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan Komisi Informasi guna menuntaskan dugaan maladministrasi ini. Upaya ini dipandang perlu untuk memastikan bahwa setiap rupiah dari anggaran negara dalam Proyek Strategis Nasional benar-benar digunakan sesuai peruntukannya, tanpa ada celah bagi praktik-praktik yang mengarah pada tindak pidana korupsi.


















Komentar