FAKTAHUKUMNEWS, Indramayu — Kontroversi tim panitia seleksi Bakal Calon Kuwu menjadi polemik, diduga panitia tidak obyektif dalam penilaian hingga dua tokoh penting mantan Ketua dan Wakil Ketua BPD Desa Tinumpuk angkat bicara memberikan kesaksian terhadap H. Wiyadi, bakal calon Kuwu yang tereliminasi. Sabtu, (22/11/2025).
Dijelaskan bahwa hasil penilaian dari panitia seleksi penerimaan bakal calon Kuwu Desa Tinumpuk telah memberikan H. Wiyadi nilai “0” pada pengalamannya dalam lembaga pemerintahan desa.
Dua tokoh ini adalah mantan Ketua dan Wakil Ketua BPD Desa Tinumpuk, Akmadi dan Wa’an Zuhdi yang secara lugas membantah alasan panitia menyebut H. Wiyadi tidak memiliki pengalaman dalam lembaga pemerintahan desa.
Sebagaimana disampaikan mantan Ketua dan Wakil Ketua BPD Desa Tinumpuk pada Sabtu, 22 November 2025 bahwa H. Wiyadi adalah benar anggota BPD Desa Tinumpuk selama dua periode, dari tahun 1999 hingga 2011.
Saat di konfirmasi, Akmadi menegaskan bahwa rekam jejak tersebut adalah fakta sejarah pada pemerintahan desa yang tidak dapat dihapus begitu saja.
“Pak H. Wiyadi ikut menjalankan fungsi pemerintahan desa sebagai anggota BPD selama 12 tahun. Bagaimana mungkin nilainya nol? Itu keputusan yang tidak masuk akal,” tegasnya.
Begitu juga Wa’an Zuhdi, dia menyampaikan kekecewaannya terhadap hasil penilaian panitia seleksi di tingkat Desa maupun Kabupaten, yang dinilai mengabaikan fakta keberadaan BPD sebagai lembaga resmi pemerintahan desa.
“Kalau pengalaman sebagai anggota BPD dianggap tidak ada nilainya, ini jelas pelanggaran terhadap prinsip obyektivitas. Kami hadir memberikan kesaksian agar kebenaran tidak dikaburkan,” ujarnya.
Dalam seleksi administrasi, H. Wiyadi memperoleh nilai “0%” pada unsur pengalaman lembaga pemerintahan hingga berakibat dirinya tereliminasi, padahal bobot penilaian unsur tersebut mencapai 10 persen dan menjadi penentu lolos tidaknya bakal calon ke lima besar.
Kesaksian ini menjadi sinyal agar panitia seleksi tidak semena-mena dalam menjalankan tugas. Mereka mendesak hasil penilaian ditinjau ulang dan melakukan koreksi jika ditemukan kekeliruan data maupun prosedur.
Bupati Indramayu, Lucky Hakim Didesak untuk Turun Tangan
Polemik yang telah meresahkan masyarakat ini mantan ketua BPD Akmadi menyatakan bahwa hali ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Para tokoh dan warga menyuarakan agar Bupati Indramayu Lucky Hakim segera turun tangan untuk menyelesaikan persoalan seleksi calon kuwu di Desa Tinumpuk.
“Bupati tidak boleh tutup mata, jika ada dugaan kesalahan prosedur yang dapat merugikan hak politik warga, pemimpin daerah wajib turun langsung untuk memastikan proses berjalan jujur dan adil,” tegas Akmadi.
Masyarakat berharap pemerintah daerah menghadirkan keadilan dan transparansi dalam setiap tahapan pemilihan kuwu, agar kepercayaan publik terhadap demokrasi desa tidak terciderai.


















Komentar