Fakta Hukum News, Kota Tangerang — Seorang oknum pegawai minimarket berinisial I, yang bekerja di salah satu gerai Indomaret di kawasan Jatiuwung, Kota Tangerang, diamankan oleh warga pada Minggu (15/6/2026) sore. Ia diduga melakukan tindakan asusila terhadap seorang anak di bawah umur.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar awalnya datang ke minimarket untuk melakukan pengisian saldo permainan daring (top up game). Pelaku kemudian diduga mengajak korban masuk ke area toilet dengan iming-iming pemberian saldo game gratis senilai Rp100.000.
Tindakan asusila tersebut baru terungkap setelah korban pulang ke rumah dan menunjukkan gelagat mencurigakan. Orang tua korban yang merasa khawatir segera menggali informasi dari anaknya dan mendapati adanya dugaan perbuatan tidak senonoh.
Warga sekitar yang mendengar kejadian tersebut segera bertindak cepat dengan mengamankan pelaku sebelum diserahkan ke pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian dari Polsek Jatiuwung telah menerima laporan dan kini tengah mendalami kasus ini dengan pemeriksaan intensif terhadap pelaku dan saksi-saksi.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut keselamatan anak di ruang publik. Masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan terhadap anak-anak, terutama di lokasi umum seperti minimarket.
Fakta Hukum News akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan menyampaikan informasi terkini sesuai hasil penyelidikan resmi pihak berwenang.














Komentar