oleh

Penimbunan BBM jenis solar di Kab.Banyumas tidak tersebut hukum,Polres Polda setempat tutup mata

banner 468x60

Banyumas -Ditemukan Gudang yang diduga menjadi tempat penimbunan BBM Subsidi Jenis Solar, Tim investigasi media Jawa Tengah (Jateng) Melintas di wilayah tersebut telah menemukan sebuah gudang yang diduga kuat menjadi tempat penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Jalan Raya Wangon Kabupaten Banyumas. Gudang tersebut diduga milik seseorang yang bernama Kris. Minggu 9/3/2025.

Penemuan ini menimbulkan dugaan adanya praktik penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan. Tim investigasi menduga bahwa gudang tersebut digunakan untuk menampung dan mendistribusikan solar bersubsidi secara ilegal, yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat.

banner 336x280

Saat tim awak media mencoba melakukan konfirmasi dengan mengetuk pintu gudang, tidak ada seorang pun yang merespons. Kondisi ini semakin menguatkan dugaan bahwa aktivitas di dalam gudang tersebut dilakukan secara tersembunyi.

Kami berharap kepada Pihak berwenang untuk segera melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kebenaran dari temuan gudang tersebut, serta menindak tegas pelaku jika terbukti melakukan pelanggaran hukum.”

Sanksi pidana bagi Penyalahgunaan Pengangkutan dan Niaga BBM Bersubsidi diatur dalam Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 .

Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah). Apabila tersangka pelaku penimbunan BBM bersubsidi tidak sanggup membayar denda tersebut, maka menggantinya dengan kurungan penjara.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *