oleh

Aktivitas Tambang di Jelitik Diduga Dapat Perlindungan Oknum

banner 468x60

FAKTAHUKUMNEWS, Bangka – Aktivitas penambangan pasir timah yang diduga tidak berizin resmi kembali mencuat di kawasan Pantai Jelitik, Kabupaten Bangka. Dugaan keterlibatan oknum aparat dan pihak non-aparat dalam melindungi tambang ilegal tersebut menambah keresahan publik.

Sebelumnya Tim investigasi FaktaHukumNews pada 7 Juli 2025 sekitar pukul 05.10 WIB menemukan puluhan ponton rajuk jenis Sebu Sebu tengah melakukan aktivitas penambangan di area belakang tambak udang Kuncui, Lingkungan Jelitik, Kelurahan Jelitik, Kecamatan Sungai Liat, Provinsi Bangka Belitung.

banner 336x280

Para penambang bekerja secara terbuka, tanpa rasa takut, meskipun kuat dugaan mereka tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) sebagaimana diatur dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Semua sudah ada yang mengurus. Hasil timah langsung dibeli di tempat dengan harga Rp160.000 per kilogram,” ujar salah satu penambang di lokasi.

Padahal, sesuai Pasal 158 UU Minerba, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

FaktaHukumNews juga telah mencoba mengkonfirmasi kondisi ini ke aparat penegak hukum setempat. Namun, hasilnya nihil. Respons mereka justru terkesan mengabaikan.

“Kami sudah temui beberapa pihak APH, tapi tidak ada tanggapan serius. Ini tentu menimbulkan tanda tanya besar,” ungkap salah satu anggota tim investigasi Pada Rabu (09/07/2025)

Dari informasi yang dihimpun, diduga terdapat oknum wartawan berinisial I.B. yang berperan sebagai koordinator lapangan dalam mengatur kedatangan pihak luar, termasuk wartawan lain, ke area tambang tersebut.

“Kalau ada yang datang ke lokasi, diarahkan langsung ke I.B. Dia disebut-sebut yang mengatur dan jadi penghubung,” ujar narsum

Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, I.B. malah menyampaikan permintaan yang tidak sesuai etika jurnalistik. Tim FaktaHukumNews dengan tegas menolak permintaan tersebut sebagai bentuk integritas dan komitmen terhadap kode etik profesi.

Permintaan untuk bertemu secara langsung dengan I.B. pun tidak ditanggapi hingga berita ini diterbitkan.

Desakan Kepada Kapolri dan Aparat Terkait

FaktaHukumNews mendesak kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar memerintahkan jajarannya untuk menindak tegas setiap praktik penambangan ilegal di wilayah Bangka Belitung, khususnya di kawasan Pantai Jelitik.

Penambangan ilegal bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan hidup, mempercepat abrasi pantai, dan merugikan ekosistem laut. Hal ini bertentangan dengan Pasal 69 ayat (1) huruf a UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang melarang setiap orang melakukan perusakan lingkungan.

“Jika aparat setempat tidak mampu bersikap tegas, maka kami harap Kapolri turun langsung menindak oknum-oknum yang terlibat, baik dari unsur APH maupun sipil,” tegas tim FaktaHukumNews.

(Sahril)

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *