FAKTAHUKUMNEWS, Bangka – Warung Kopi Mambo di kawasan Pasar Mambo, Taman Kota Sungailiat, Kabupaten Bangka, yang dulu dikenal sebagai tempat nongkrong warga menikmati kopi, teh dan makanan ringan, kini diduga berubah fungsi menjadi lokasi penjualan minuman beralkohol (Minol) jenis bir.
Peristiwa ini terungkap pada Senin malam, 1 Juni 2026 sekitar pukul 21.30 WIB. Pantauan di lapangan menunjukkan sejumlah pedagang di ruko Pasar Mambo Taman Kota diduga menjual minuman bir dengan kadar alkohol 5% secara bebas kepada pembeli.
Padahal, sesuai aturan, peredaran minuman beralkohol golongan A dengan kadar alkohol di bawah 5% tetap wajib memiliki izin edar dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop). Hingga kini belum ada kejelasan apakah pedagang yang berjualan di lokasi tersebut sudah mengantongi izin resmi.
Warga mengaku resah dengan perubahan fungsi warung tersebut dan rasa khawatir sebab-akibat minuman beralkohol dapat memicu adanya gangguan kamtibmas.
“Dulu tempat ini untuk ngopi dan ngobrol santai. Sekarang jadi tempat jual bir bebas. Kami takut ke depan bisa memicu tindakan kriminal akibat pengaruh minuman beralkohol,” ujar salah satu warga.
Mereka menilai, jika penjualan bir dilakukan tanpa izin dan tanpa pengawasan, potensi gangguan ketertiban masyarakat akan semakin besar. Apalagi lokasi Pasar Mambo berada di pusat kota dan sering dilalui keluarga serta anak muda.
Masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten Bangka, khususnya Satpol PP dan Disperindagkop, segera menindak tegas praktik penjualan minuman beralkohol yang diduga ilegal tersebut. Penindakan diperlukan agar Perda dan aturan perizinan peredaran minol tidak dilanggar, serta untuk menjaga ketertiban umum di ruang publik Taman Kota Sungailiat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Disperindagkop Kabupaten Bangka maupun pihak pengelola Pasar Mambo terkait dugaan pelanggaran perizinan dan perubahan fungsi usaha di lokasi tersebut.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengawasan peredaran minuman beralkohol harus diperketat. Sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat diperlukan agar ruang publik tetap aman, nyaman, dan sesuai peruntukannya.
















Komentar