oleh

Tambang Liar Menggila di Pantai Jelitik Sungailiat, hingga Jatuh Korban Meninggal Dunia

banner 468x60

FAKTAHUKUMNEWS, Bangka – Sebuah insiden tragis terjadi ketika seorang pekerja tewas di tambang pasir timah yang diduga ilegal di perairan pantai Jelitik-Rambak, Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, pada Senin (14/7/2025) sekitar pukul 09.30 WIB.

Kejadian tersebut ditayangkan juga dalam unggahan video media sosial TikTok, dari akun Mustari Mustari yang menyampaikan dugaan aktivitas ilegal di tambang apung laut Jelitik-Rambak yang telah menelan korban jiwa.

banner 336x280

Korban Dadang (55) merupakan warga gang Damai Lingkungan Parit Padang RT 12, Sungailiat, Bangka. Menurut informasi yang beredar, ia tewas saat sedang bekerja menyelam ke dasar laut untuk memperbaiki pipa rajuk, namun dirinya tidak kunjung muncul ke permukaan hingga berlangsung cukup lama.

Saat di konfirmasi Faktahumnews, Imam, anak korban membenarkan perihal kejadian ini. Ia mengatakan bahwa ayahnya meninggal saat sedang bekerja di tambang perairan pantai Jelitik-Rambak.

“Iya benar, korban adalah bapak saya, musibah kemarin terjadi saat bekerja tambang di perairan pantai Jelitik-Rambak,” ungkap Imam, pada Kamis (17/7/2025).

Di sampaikan Imam bahwa Abun bos pemilik Ti Ponton Rajuk Sebu Sebu tambang siap membantu untuk pemakaman hingga biaya ke 100 harinya almarhum.

Namun anehnya, kejadian ini nyaris tak diketahui publik, musibah meninggalnya Dadang seakan hal biasa seolah bukan persoalan kecelakaan kerja sesuai yang di atur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 mengatur tentang hak-hak pekerja, termasuk perlindungan atas kecelakaan dan kematian akibat kerja.

Oplus_131072

Untuk menggali informasi lebih dalam, wartawan Fakta Hukum News melakukan investigasi ke lokasi kejadian dan mengkonfirmasi Kepala Lingkungan Rambak, namun saat di konfirmasi kepala lingkungan menyatakan tidak tahu menahu soal kejadian ini.

Warga meyakini bahwa semua ini adalah permainan dan rekayasa, “Patut diduga kejadian ini sengaja ditutupi oleh pihak oknum pengurus tambang,” ujar warga yang bertetangga dengan korban.

Bisa kita lihat secara kasat mata, aktivitas penambang di kawasan pantai Jelitik-Rambak saat ini semakin marak dan merusak lingkungan. Padahal dulu kerap ditertibkan oleh pihak aparat kepolisian, namun kini kembali beroperasi bahkan semakin menggila.

Diduga kuat, aktivitas penambangan ilegal ini telah melanggar UU No. 4 Tahun 2009 Pasal 158 tentang minerba serta pemilik tambang telah terjerat dengan KUHP Pasal 159 tentang perbuatan kealpaan atau kelalaian yang menyebabkan kematian.

Diharapkan pemerintah dan aparat penegak hukum, di minta tegas untuk ambil tindakan, karena sejak adanya penambangan ilegal ini, sudah merusak ekosistem laut dan kerusakan lingkungan sekitar pantai.

Aktivitas tambang liar ilegal wajib ditertibkan, tutup secara permanen !!! Jangan sampai ada namanya human error yang melalaikan keselamatan lingkungan serta putus mata rantai orang serakah dari para oknum yang hanya memperkaya diri sendiri.

“Selamatkan pantai dan ekosistem laut agar tidak ada lagi jatuh korban akibat penambangan liar di perairan pantai Jelitik-Rambak ini,” pungkasnya.

Hingga berita ini di tayangkan pihak APH setempat masih belum ada yang memberikan keterangan apapun perihal kecelakaan kerja di tambang liar ini dan tim masih berupaya untuk mengkonfirmasi Kapolres Bangka.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *