JAKARTA- Kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi. Ahmad Kosim (Haidar), jurnalis Media Antarwaktu.com, mengalami penganiayaan oleh dua orang yang diduga pemilik toko kosmetik saat melakukan investigasi terkait peredaran obat keras golongan G jenis Tramadol dan Hexymer, yang disinyalir dijual bebas tanpa resep dokter. Peristiwa ini terjadi pada 25 Februari 2025, di Jalan H. Ten Raya No.16 A, RT.01/01, Rawamangun, Jakarta Timur.
Insiden bermula sekitar pukul 23:30 WIB, ketika Haidar dan rekannya menanyakan kepada penjaga toko tentang penjualan obat keras golongan G yang dijual secara bebas. Tak lama setelahnya, penjaga toko menghubungi pemilik toko berinisial I, yang kemudian datang bersama beberapa temannya. Terjadi kesalahpahaman yang berujung pada penganiayaan terhadap Haidar dan tim menggunakan stik golf dan samurai.
Atas kejadian ini, Haidar, didampingi kuasa hukumnya Adam Suwahyu, S.H., M.H., dan Zainal Arifin, S.H. dari LBH Jaringan Rakyat (JARAK), melaporkan insiden tersebut ke pihak kepolisian dengan Laporan Polisi LP/B/777/III/2025/SPKT/Polres Metro Jakarta Timur/Polda Metro Jaya, tertanggal 2 Maret 2025.
Kuasa hukum Haidar, Zainal Arifin, S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini agar kepolisian segera menindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku. “Wartawan atau jurnalis harus dilindungi dalam menjalankan tugasnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 18 ayat (1),” ujarnya kepada wartawan pada Kamis, 6 Maret 2025.
Selain itu, Zainal juga menyoroti aspek lain dari kasus ini, yakni peredaran obat keras ilegal yang harus diberantas. “Pelaku penganiayaan harus diusut tuntas, begitu juga dengan praktik jual beli obat-obatan berbahaya seperti Tramadol, yang penggunaannya harus diawasi oleh dokter karena tergolong dalam daftar G (Gevaarlijk) atau berbahaya,” tegasnya.
Peristiwa ini mendapat perhatian luas, termasuk dari Bob Fallah, Wakil Ketua Perkumpulan Wartawan Tangerang Raya (PWTR), yang mengecam keras aksi kekerasan terhadap jurnalis.
“Kami mengecam keras dan meminta Kapolri untuk mengusut tuntas kejadian yang menimpa rekan kami. Kekerasan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik tidak bisa dibiarkan, hukum harus ditegakkan agar kejadian serupa tidak terulang,” tegas Bob Fallah. Pada kamis (06/03/2025)
Bob juga mendesak Polres Metro Jakarta Timur agar segera menangkap para pelaku dan menindak tegas peredaran obat keras ilegal yang menjadi akar permasalahan dalam kasus ini.
Kasus ini berpotensi dijerat dengan beberapa regulasi hukum, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 18 ayat (1): Menghalangi tugas wartawan dapat dikenakan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan: Mengatur tentang tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar.
Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan: Mengatur tentang tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu.
Kasus ini kini berada di tangan Polres Metro Jakarta Timur, yang diharapkan segera mengambil langkah tegas dalam menegakkan keadilan.

















Komentar