FaktaHukumNews, Jakarta – Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor PT Vitrus Facility Service di Jakarta Selatan. Sidak ini merupakan respons atas laporan dugaan penahanan ijazah milik karyawan oleh perusahaan outsourcing tersebut.
Dalam kunjungan itu, Wamenaker Immanuel bertemu langsung dengan pihak direksi dan sejumlah mantan karyawan yang menjadi korban. Ia dengan tegas menyatakan bahwa penahanan ijazah adalah pelanggaran serius terhadap hak tenaga kerja yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Tak hanya itu, Immanuel langsung membayarkan denda pelatihan yang sebelumnya dikenakan perusahaan kepada karyawan sebagai syarat pengambilan ijazah. Tindakan itu sebagai bentuk keberpihakan pemerintah kepada korban dan penegasan bahwa praktik seperti itu tidak boleh lagi terjadi.
“Ini bentuk ketidakpatuhan dan pembangkangan terhadap negara,” ujar Immanuel saat menanggapi sikap PT Vitrus yang tetap mempertahankan kebijakan penahanan ijazah meski telah dilarang secara resmi oleh Kementerian Ketenagakerjaan”Ucap Wamen di Live Akun Tiktok Miliknya Jumat (13/06/2025)
Ia menambahkan, Kemnaker telah mengeluarkan surat edaran yang melarang perusahaan menahan ijazah karyawan, dan akan memberikan sanksi tegas bagi setiap bentuk pelanggaran terhadap hak pekerja.
Immanuel juga menyoroti praktik pengenaan biaya pelatihan yang tidak transparan dan membebani pekerja. Menurutnya, perusahaan wajib menjalankan prinsip keadilan dan kepatuhan hukum dalam hubungan industrial.
Dalam diskusi yang cukup alot pihak PT.Virtus mengatakan bersedia mengembalikan ijazah namun dengan syarat bersedia membayar denda biaya pelatihan sebesar Rp.7 juta rupiah kemudian Wamenaker bersedia membayar chas.
Pemerintah berkomitmen melindungi hak-hak pekerja dan akan terus melakukan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran ketenagakerjaan.
#Wamenaker #ImmanuelEbenezer #Kemnaker #HakPekerja #PenahananIjazah #Outsourcing #PTVitrus #PelanggaranTenagaKerja
















Komentar