FaktaHukumNews, Indramayu – Efisiensi waktu menjadi pertimbangan pihak kepolisian menerapkan sistem tilang elektronik atau Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE) statis di Kabupaten Indramayu.
“Pertimbangan penindakan menggunakan ETLE agar pengendara tidak berinteraksi dengan petugas sehingga tidak terhambat dalam aktivitasnya,” jelas Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Lantas Polres Indramayu AKP Rizky Aulia Pratama, Kamis (12/6/2025).
Pertimbangan lainnya, untuk mempermudah penyelesaiannya karena bisa melalui online tanpa harus datang ke pos polisi.
Adapun tujuannya untuk mencegah terjadinya pelanggaran lalu lintas demi menekan angka kecelakaan.
Rizky menjelaskan, ETLE ini merupakan program dari Korlantas Polri. Polres Indramayu pun siap menerapkan ETLE statis tersebut.
Rencananya, ETLE statis akan mulai diterapkan pada Juli 2025 dan saat ini sedang tahap uji coba.
Total akan ada 6 titik pemasangan ETLE statis di Indramayu, tiga di antaranya sudah terpasang, yakni di Jalan Gatot Subroto depan Polres Indramayu, Jalan Jenderal S. Parman di Jembatan Cimanuk serta Jalan Soekarno Hatta depan Islamic Center Indramayu.
“Titik lainnya nanti juga akan dipasang di Jalan D.I Panjaitan, Jalan Jend Sudirman, dan Jalur Pantura. Sekarang ini masih dalam proses instalisasi oleh teknisi dari Korlantas Polri,” ungkapnya.
Rizky dalam hal ini berharap adanya kebijakan ini membuat para pengguna jalan dapat lebih disiplin lagi dengan mengedepankan keselamatan berlalu lintas.
ETLE sendiri, lanjut Rizky, bukan sesuatu yang perlu ditakutkan. Selama pengendara patuh dan taat mengikuti peraturan lalu lintas seperti memakai helm SNI dan tidak berboncengan lebih dari satu maka tidak akan dikenakan sanksi.
“Mari tertib dan patuh dalam berlalu lintas demi keselamatan bukan karena ada ETLE atau Polantas,” tutupnya.












Komentar