FAKTAHUKUMNEWS, Tangerang – Kantor Hukum Trisula & Rekan menegaskan bahwa dalam sistem peradilan, pembuktian merupakan aspek fundamental yang menentukan terpenuhinya unsur-unsur suatu perkara.
Oleh karena itu, pendekatan advokat tidak dapat didasarkan pada asumsi maupun opini, melainkan harus berlandaskan pada validitas alat bukti yang sah menurut hukum, sejalan dengan prinsip actori incumbit probatio (barang siapa mendalilkan, ia yang wajib membuktikan).
Dalam perspektif hukum acara, alat bukti wajib memenuhi syarat formil dan materil sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Setiap alat bukti harus memiliki relevansi, konsistensi, serta diperoleh melalui prosedur yang sah.
Apabila terdapat cacat hukum dalam proses perolehan atau substansi alat bukti, maka kekuatan pembuktiannya dapat dipertanyakan secara yuridis, sesuai asas ex iniuria ius non oritur (hak tidak dapat lahir dari perbuatan yang melawan hukum).
Managing Partner Kantor Hukum Trisula & Rekan, Leo Andri K., S.H., menyampaikan bahwa dalam praktik pembelaan, advokat tidak hanya berfokus pada penguatan dalil klien, tetapi juga pada pengujian terhadap alat bukti yang diajukan oleh pihak lawan.
“Dalam hukum acara, pembuktian bukan soal membangun opini, melainkan menguji validitas alat bukti. Jika suatu alat bukti tidak memenuhi syarat formil maupun materil, maka secara hukum kekuatan pembuktiannya dapat dilemahkan. Bahkan dalam prinsip klasik hukum pidana dikenal asas in criminalibus probationes debent esse luce clariores, yang berarti pembuktian harus lebih terang dari sinar matahari,” ujarnya, Kamis (16/4/26)
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa rekonstruksi peristiwa menjadi instrumen penting dalam menguji kebenaran materiil.
Melalui pendekatan ini, advokat dapat menilai apakah suatu peristiwa memiliki koherensi logis serta kesesuaian dengan fakta yang terungkap di persidangan.
“Seorang advokat harus bersikap skeptis secara profesional terhadap setiap informasi awal, termasuk yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Hal tersebut penting karena tidak menutup kemungkinan adanya kekeliruan, tekanan, maupun interpretasi sepihak dalam proses awal penanganan perkara,” tambahnya.
Dalam konteks normatif, ketentuan pembuktian dalam hukum acara pidana diatur secara tegas dalam Pasal 183 KUHAP, yang mensyaratkan adanya sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah serta keyakinan hakim.
Hal ini mencerminkan prinsip in dubio pro reo, yaitu apabila terdapat keraguan, maka harus diputuskan demi kepentingan terdakwa.
Adapun jenis alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.
Ketentuan ini menegaskan bahwa sistem pembuktian dalam hukum pidana Indonesia menganut negatief wettelijk bewijstheorie, yakni perpaduan antara alat bukti yang sah menurut undang-undang dan keyakinan hakim.
Dengan demikian, setiap alat bukti tidak hanya dinilai dari aspek formalitasnya, tetapi juga harus mampu membangun keyakinan hakim secara rasional dan objektif.
Dalam hal terdapat inkonsistensi, cacat prosedural, atau keraguan terhadap alat bukti, maka hal tersebut dapat menjadi dasar pembelaan, selaras dengan prinsip audi et alteram partem (dengarkan kedua belah pihak secara seimbang).
Kantor Hukum Trisula & Rekan menilai bahwa penguatan kapasitas advokat dalam menganalisis alat bukti, menguji konstruksi perkara, serta merekonstruksi peristiwa merupakan elemen krusial dalam menjaga prinsip due process of law dan menjamin tercapainya keadilan substantif.


















Komentar