FAKTAHUKUMNEWS, Denpasar – Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti Tahap II perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan subsider tindak pidana pencurian ke Kejaksaan Negeri Denpasar, Rabu (5/8/2026) pukul 13.00 WITA.
Penyerahan ini merupakan bagian dari komitmen Polsek Dentim dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan, sesuai Program Commander Wish Kapolri Presisi.
Kegiatan pelimpahan dipimpin oleh IPDA I Wayan Yasa, S.H., bersama Brigpol I Dewa Ketut Alit Santika, S.H. dan Bripda I Made Rangga Sri Wintara.
Tersangka dan barang bukti diserahkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/06/I/2026/SPKT/Polsek Dentim/Polresta Denpasar/Polda Bali tanggal 23 Januari 2026.
Barang bukti yang diserahkan berupa satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2017 warna hitam beserta STNK dan kunci kontak. Seluruh proses pelimpahan dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Denpasar sebagai bagian dari penyelesaian administrasi penyidikan sebelum memasuki tahap penuntutan.
Tersangka beserta barang bukti diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Yuli Peladiyanti, S.H., M.H., yang ditandai dengan penandatanganan buku register B-12 dan berita acara serah terima tersangka dan barang bukti.
Kapolsek Denpasar Timur AKP I Gusti Ngurah Agung Udiana, S.H., M.H. menyampaikan, pelaksanaan Tahap II ini merupakan wujud komitmen Polsek Dentim dalam menuntaskan setiap proses penyidikan secara profesional, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Dengan dilimpahkannya berkas perkara hingga Tahap II ke kejaksaan, diharapkan proses penegakan hukum dapat berjalan efektif serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak,” ujarnya.


















Komentar