FAKTAHUKUMNEWS, Tangerang – Sidang perdana perkara dugaan tindak pidana yang menyebabkan meninggalnya seorang pelajar berinisial NAW (16), warga Desa Kedaung Barat, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, yang jasadnya ditemukan di kawasan Muara Kali Adem, Tangerang, mulai digelar di Pengadilan Negeri Tangerang pada Rabu (5/8/2026).
Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan dan pemeriksaan keterangan saksi tersebut dilaksanakan secara tertutup karena melibatkan tujuh terdakwa yang masih berstatus anak atau di bawah umur. Persidangan tertutup ini dilaksanakan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Dalam persidangan turut hadir pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas), yaitu Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Ketujuh terdakwa dihadirkan ke ruang sidang dengan didampingi kuasa hukum masing-masing serta orang tua mereka sebagaimana diatur dalam proses peradilan anak.
Keluarga korban hadir didampingi kuasa hukum dari Law Office Nusantara Legal Counsultan. Pihak keluarga berharap seluruh terdakwa diproses sesuai hukum yang berlaku dan memperoleh putusan yang mencerminkan rasa keadilan.
Kuasa hukum keluarga korban menyampaikan bahwa pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum. Kami sangat menghormati jalannya persidangan dan berharap Majelis Hakim serta Jaksa Penuntut Umum dapat menilai seluruh fakta persidangan dengan seadil-adilnya,” ujar kuasa hukum keluarga korban.
Sementara itu, tujuh terdakwa lainnya yang telah berstatus dewasa akan menjalani proses persidangan secara terpisah. Agenda persidangan terhadap para terdakwa dewasa tersebut akan dijadwalkan kemudian oleh pengadilan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Keluarga korban berharap seluruh rangkaian persidangan dapat berjalan secara objektif, transparan, serta memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi semua pihak.












Komentar