oleh

Prof. Dr. B.F. Sihombing, S.H., M.Hum., Bahas Tanah Girik dan Eigendom di PN Jakarta Timur

-Hukum-5982 Dilihat
banner 468x60

Jakarta,faktahukumnews.com-Pakar Hukum Prof. Dr. B.F. Sihombing, S.H., M.Hum., dihadirkan sebagai saksi ahli oleh “Law Office H. Samsudin Abdullah SH & Partner” dalam sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan nomor perkara 436/Pdt.G/2023/PN.JKT.Tim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Selasa (17/12/2024). Dalam keterangannya, Prof. Sihombing memberikan penjelasan mendalam tentang tanah girik dan tanah eigendom.

Menurut Prof. Sihombing, tanah girik merupakan tanah adat yang diwariskan secara turun-temurun dan dapat diajukan hak pengelolaannya berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian dan Agraria. Sementara itu, tanah eigendom, istilah yang digunakan pada masa penjajahan Belanda, adalah hak kepemilikan tertinggi atas tanah yang dimiliki oleh golongan Eropa dan Timur Asing. Hak ini dapat dikonversi sesuai ketentuan PMPA Nomor 2 Tahun 1960.

banner 336x280

“Eigendom adalah hak individu tertinggi yang diatur dalam Pasal 570 KUH Perdata, sedangkan tanah girik dapat dimohonkan haknya berdasarkan PP Nomor 38 Tahun 1963,” jelas Prof. Sihombing di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Chitta Cahyaningtyas, S.H., M.H.

Dalam persidangan, Prof. Sihombing juga menjelaskan pentingnya pengukuran tanah sesuai Pasal 16 ayat 2 PP 24 Tahun 1997 dan Pasal 93 (1) PP 18 Tahun 2021 untuk memastikan kejelasan batas tanah yang menjadi objek sengketa. Pengukuran tersebut dilakukan menggunakan titik dasar tetap yang diatur oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Sebagai Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Pancasila, Prof. Sihombing menegaskan bahwa tanah girik dan eigendom memiliki dasar hukum yang berbeda namun saling berkaitan dalam pengelolaan pertanahan di Indonesia.

Sidang gugatan ini diwarnai dengan pembuktian teknis yang diajukan penggugat terkait Girik C-325, yang dinyatakan berada di luar wilayah Sertifikat Hak Pakai Nomor 61 milik tergugat.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *