Jakarta,faktahukumnews.com-Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Pancasila Jakarta, Prof. Dr. B.F. Sihombing, S.H., M.H., menyampaikan gagasan strategis untuk mengatasi kerusakan jalan di Indonesia yang disebabkan oleh kendaraan berat, seperti tronton dan truk besar.
“Kendaraan berat menjadi penyebab utama kerusakan jalan tol dan jalan umum. Hal ini memaksa pemerintah mengeluarkan anggaran perbaikan yang besar setiap tahunnya, yang seharusnya bisa dialokasikan untuk kebutuhan kesejahteraan rakyat,” ujar Prof. Sihombing dalam diskusi publik di Jakarta, Selasa (10/12/2024).
Sebagai solusi, Prof. Sihombing mengusulkan pembangunan jalur khusus kendaraan berat dengan memanfaatkan garis sepadan pantai (100 meter) dan kali (15 meter). Jalur ini dapat dibuat dengan konstruksi beton setebal 5 meter, yang tahan hingga 30 tahun.
“Dengan jalur khusus ini, kendaraan berat tidak lagi merusak jalan umum dan tol. Selain itu, penghematan anggaran perbaikan dapat dialihkan untuk program-program pembangunan yang lebih prioritas,” tambahnya.
Prof. Sihombing juga mengingatkan bahwa gagasan serupa pernah disampaikan dalam Rapat Pimpinan Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (BPUT) DKI Jakarta pada era Gubernur Letjen (Purn) Suryadi Sudirja, yang saat itu mendapatkan respons positif meski belum terealisasi secara optimal.
Ia menegaskan bahwa langkah ini tidak hanya menjadi solusi kerusakan jalan, tetapi juga dapat meningkatkan efisiensi transportasi dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.












Komentar