FAKTAHUKUMNEWS, Tangerang – Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Tangerang, Heri Aris Susila, menerima penghargaan predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dalam acara Rapat Koordinasi Pengendalian Capaian Kinerja Semester II dan Refleksi Akhir Tahun Kemenimipas yang diselenggarakan di Hotel Shangri-La, Jakarta.
Penganugerahan ini diberikan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, kepada perwakilan Unit Pelaksana Teknis (UPT) dengan nilai tertinggi.
Bapas Kelas I Tangerang menjadi salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang menerima Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) tahun 2025.
Heri Aris Susila menyatakan bahwa penghargaan ini merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran Bapas Kelas I Tangerang.
“Kami sangat bersyukur dan berterima kasih atas penghargaan ini. Ini merupakan motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan menjaga integritas serta akuntabilitas kerja,” ujarnya.
Predikat WBK ini diberikan kepada satuan/unit kerja yang berhasil memenuhi sebagian besar kriteria reformasi birokrasi dengan fokus pencegahan korupsi, peningkatan kualitas pelayanan publik, dan komitmen pada integritas serta akuntabilitas kerja.
Bapas Kelas I Tangerang telah melakukan penandatanganan komitmen bersama dan melewati serangkaian evaluasi dari Inspektorat Jenderal Kemenimipas serta supervisi dari Ombudsman RI Provinsi Banten untuk memastikan kesiapan layanan.
Penganugerahan ini menandai bahwa Bapas Kelas I Tangerang telah memenuhi sebagian besar indikator penilaian yang ditetapkan dalam reformasi birokrasi, seperti manajemen perubahan, penataan tata laksana, penguatan akuntabilitas kinerja, penguatan pengawasan, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.












Komentar