oleh

Prof. B.F. Sihombing: Hukum Jangan Menjadi Alat Dendam Politik, Hukum Harus Menjaga Keadilan

banner 468x60

FAKTAHUKUMNEWS, Jakarta – Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Pancasila sekaligus Ahli Agraria, Prof. Dr. B.F. Sihombing, S.H., M.H., memberikan pandangannya terkait pidato Presiden RI Prabowo Subianto pada peringatan Hari Bhayangkara ke-80, yang menegaskan bahwa hukum tidak boleh dijadikan sebagai alat balas dendam politik.

Menurut Prof. B.F. Sihombing, pernyataan Presiden tersebut sangat relevan dengan kondisi politik dan hukum, baik di tingkat nasional maupun internasional.

banner 336x280

“Hukum harus berdiri di atas keadilan, bukan dijadikan instrumen untuk membalas dendam politik terhadap pihak tertentu. Penegakan hukum wajib bebas dari kepentingan politik praktis sehingga mampu memberikan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat,” ujar Prof. B.F. Sihombing Rabu (1/7/26)

Ia kemudian mengaitkan kondisi tersebut dengan pemikiran filsuf politik Thomas Hobbes melalui ungkapan terkenal Homo Homini Lupus, yang berarti manusia adalah serigala bagi sesama manusia.

“Istilah tersebut menggambarkan bahwa sifat manusia dapat berubah menjadi kejam, egois, bahkan saling memangsa demi mempertahankan kepentingan maupun kekuasaan. Fenomena seperti itu masih dapat kita lihat dalam dinamika politik, baik di dalam suatu negara maupun dalam hubungan antarnegara,” jelasnya.

Prof. B.F. Sihombing menilai bahwa pada hakikatnya hukum merupakan instrumen untuk menciptakan ketertiban, keadilan, dan perlindungan bagi masyarakat. Namun, apabila politik mendominasi penegakan hukum, maka hukum berpotensi kehilangan independensinya.

Menurutnya, politik hukum harus dimaknai sebagai kebijakan negara dalam membentuk dan menerapkan hukum demi tercapainya keadilan serta kepentingan umum. Akan tetapi, dalam praktik yang lebih luas, politik hukum dapat dipengaruhi oleh berbagai kepentingan yang berpotensi melahirkan dendam, kebencian, tindakan saling menjatuhkan, hingga konflik berkepanjangan.

“Dalam arti luas, politik hukum dapat berkembang menjadi persaingan yang tidak sehat apabila tidak dikendalikan oleh nilai-nilai keadilan. Dampaknya dapat berupa dendam politik, kebencian, saling menjatuhkan, bahkan konflik yang berkelanjutan, mulai dari perang tarif ekonomi hingga konflik geopolitik seperti ketegangan di Selat Hormuz dan berbagai bentuk persaingan antarnegara lainnya,” ungkapnya.

Prof. B.F. Sihombing berharap seluruh penyelenggara negara tetap menjadikan hukum sebagai panglima dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Menurutnya, supremasi hukum yang independen merupakan fondasi utama dalam menjaga persatuan bangsa, stabilitas nasional, serta menciptakan perdamaian di tengah dinamika politik global.

“Hukum harus menjadi jalan menuju keadilan, bukan menjadi alat kepentingan kekuasaan. Negara yang kuat adalah negara yang mampu menegakkan hukum secara adil tanpa dipengaruhi dendam maupun kepentingan politik sesaat,” tutup Prof. B.F. Sihombing.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed