oleh

Pengadilan Salah Gusur di Desa Setia Mekar, Menteri ATR/BPN: Harus Ada Evaluasi

banner 468x60

Bekasi, faktahukumnews-Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa terjadi kekeliruan dalam pelaksanaan eksekusi lahan di Desa Setia Mekar, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Akibatnya, lima rumah milik warga terdampak pembongkaran meskipun berada di luar area yang menjadi objek sengketa.

Menurut Nusron, berdasarkan pengecekan data Kementerian ATR/BPN, kelima rumah yang telah digusur tersebut berdiri di atas tanah yang memiliki kepemilikan sah atas nama Kayat, dengan nomor Surat Hak Milik (SHM) 706. Sementara itu, sengketa lahan yang diputuskan oleh pengadilan berkaitan dengan lahan induk seluas 3,6 hektare, yang tercatat atas nama Mimi Jamilah berdasarkan sertifikat nomor 325.

banner 336x280

“Kami sudah meneliti kembali dokumen dan lokasi, dan hasilnya menunjukkan bahwa tanah yang dieksekusi tidak termasuk dalam area yang disengketakan. Ini tentu menjadi evaluasi penting bagi pelaksanaan putusan pengadilan agar kejadian serupa tidak terulang,” ujar Nusron saat meninjau lokasi kejadian pada Jumat (7/2/2025).

Lebih lanjut, Nusron menegaskan bahwa kesalahan ini tidak lepas dari proses pengadilan yang tidak melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi dalam implementasi eksekusi. Ia menekankan pentingnya koordinasi yang lebih baik antara instansi terkait agar keputusan hukum dapat dilaksanakan dengan tepat dan tidak merugikan pihak lain.

Peristiwa ini mendapat perhatian luas dari berbagai pihak, terutama warga yang terdampak dan pemerhati pertanahan. Nusron memastikan bahwa Kementerian ATR/BPN akan berupaya mencari solusi untuk mengatasi dampak dari kesalahan ini serta mendorong perbaikan prosedur hukum dalam kasus-kasus pertanahan ke depannya.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *