FAKTAHUKUMNEWS, Jakarta – Persoalan korupsi kembali menjadi sorotan. Prof. Dr. B.F. Sihombing, S.H., M.H., Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Pancasila, menyampaikan pandangannya mengenai faktor yang mendorong seseorang melakukan korupsi serta pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku tindak pidana korupsi.
Menurut Prof. Sihombing, korupsi tidak hanya berkaitan dengan persoalan kebutuhan ekonomi, tetapi juga dapat dipengaruhi oleh sikap keserakahan dan tidak pernah merasa cukup terhadap harta yang dimiliki.
“Orang-orang yang sudah mempunyai harta maupun yang tidak punya harta, tetapi tidak pernah mensyukuri akhirnya melakukan korupsi. Karena itu, pemberantasan korupsi harus dilakukan secara serius dan tegas,” ujar Prof. Sihombing dalam pandangannya, Sabtu malam (15/8/2026).
Ia kemudian menyinggung kebijakan pemberantasan korupsi di China yang dikenal menerapkan hukuman sangat berat, termasuk hukuman mati dalam kasus tertentu.
Menurutnya, pengalaman negara lain tersebut dapat menjadi bahan kajian bagi Indonesia dalam mencari formula pemberantasan korupsi yang lebih efektif.
“China maju menjadi negara modern. Apakah Indonesia sebagai negara berkembang mau mengadopsi hukum China agar para koruptor tidak ada lagi? Saya sendiri setuju mengadopsi hukum China,” katanya.
Prof. Sihombing menilai pemberantasan korupsi membutuhkan keberanian dan ketegasan dari negara, termasuk memastikan hukuman yang diberikan mampu memberikan efek jera serta mencegah orang lain melakukan perbuatan serupa.
Meski demikian, setiap kebijakan hukum di Indonesia tetap perlu dibahas dengan mempertimbangkan UUD 1945, prinsip negara hukum, hak asasi manusia, serta sistem peradilan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pandangan tersebut disampaikan Prof. Sihombing sebagai bahan diskusi dan sumbang saran mengenai langkah yang dapat ditempuh Indonesia dalam memperkuat pemberantasan tindak pidana korupsi.
Ia berharap pemerintah, aparat penegak hukum, akademisi dan masyarakat dapat terus mendorong lahirnya kebijakan antikorupsi yang efektif, tegas dan mampu memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.
“Sumbang saran,” demikian disampaikan Prof. Dr. B.F. Sihombing, S.H., M.H.












Komentar