Jakarta, Faktahukumnews.com-Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui pemberian amnesti kepada ribuan narapidana di seluruh Indonesia. Kebijakan ini diumumkan dalam rapat terbatas yang berlangsung di Istana Merdeka pada Jumat, (13/12 2024) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, menyampaikan rincian kebijakan ini kepada media setelah pertemuan tersebut.
Menteri Supratman menjelaskan bahwa pemberian amnesti ini bertujuan mengurangi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan serta mendorong rekonsiliasi sosial. “Presiden meminta agar kasus-kasus tertentu, seperti penghinaan kepala negara melalui UU ITE dan kasus-kasus ringan di wilayah Papua, menjadi prioritas dalam pemberian amnesti,” ujar Supratman.
Selain itu, pemerintah juga memprioritaskan narapidana dengan kondisi kesehatan serius dan kasus ringan lainnya. Data awal dari Kementerian Hukum dan HAM mencatat sekitar 44.000 narapidana berpotensi menerima amnesti sebagai bagian dari langkah humanis pemerintah.
Langkah ini juga sejalan dengan upaya rekonsiliasi di Papua, di mana 18 individu yang tidak terlibat dalam kekerasan bersenjata akan diusulkan untuk amnesti.
Kebijakan ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam menciptakan keadilan sosial sekaligus meringankan beban lembaga pemasyarakatan yang selama ini mengalami kelebihan kapasitas. Diskusi lebih lanjut dan evaluasi terhadap kriteria amnesti masih berlangsung untuk memastikan implementasi yang tepat.


















Komentar