oleh

Lawan Rentenir, Koperasi Desa Hadir di Tengah Rakyat

banner 468x60

FaktaHukumNews, Tangerang – Presiden Prabowo Subianto melalui Menteri Desa secara resmi mendorong pembentukan Koperasi Desa sebagai langkah strategis untuk membebaskan masyarakat dari jeratan pinjaman ilegal seperti bank keliling (Bangke), bank Emok dan koperasi gelap.

Kebijakan ini lahir dari keprihatinan atas maraknya praktik rentenir di pedesaan yang telah menjerat banyak warga dalam utang berbunga tinggi dan merusak tatanan ekonomi rumah tangga.

banner 336x280

“Kami mendukung penuh langkah ini. Sudah saatnya masyarakat punya akses pembiayaan yang adil dan aman, bukan terus-terusan jadi korban Bangke,” ujar seorang tokoh masyarakat di Kecamatan Sepatan Timur pada Jumat (23/05/2025).

Koperasi desa diharapkan menjadi lembaga keuangan rakyat yang sehat, transparan dan berpihak pada kesejahteraan warga. Namun demikian, keberadaan koperasi tidak akan berarti tanpa edukasi dan advokasi menyeluruh kepada masyarakat.

“Percuma ada koperasi desa kalau warganya masih tergoda pinjaman cepat cair dari yayasan dan bank keliling. Kita perlu turun ke lapangan, beri pemahaman, dampingi warga agar mereka tidak terjebak lagi,” tambahnya.

Pemerintah daerah diminta aktif dalam pengawasan dan pembinaan koperasi desa agar tidak menyimpang dari tujuan utamanya. Harapannya, kehadiran koperasi desa dapat memperkuat ekonomi rakyat dan memutus mata rantai ketergantungan terhadap rentenir. (Edi)

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *