oleh

Polsek Cengkareng Amankan 4 Debt Collector yang Diduga Lakukan Penarikan Paksa Kendaraan

banner 468x60

FAKTAHUKUMNEWS, Jakarta – Polsek Cengkareng kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat. Baru-baru ini, jajaran Polsek Cengkareng menggelar operasi penertiban terhadap para debt collector atau yang kerap disebut “mata elang” yang sering meresahkan warga, khususnya para pengguna sepeda motor pada Selasa, (28/10/2025).

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan empat orang debt collector yang diduga melakukan penarikan kendaraan secara paksa di jalan. Penertiban dilakukan di sejumlah titik rawan yang sering menjadi lokasi aktivitas mereka, antara lain Jl. Daan Mogot, lampu merah Cengkareng, dan Jl. Raya Kamal.

banner 336x280

Kapolsek Cengkareng Kompol Abdul Jana menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari banyaknya laporan masyarakat mengenai tindakan sewenang-wenang para debt collector di wilayah hukumnya.

“Kami menerima banyak keluhan dari masyarakat yang merasa resah dengan ulah para debt collector yang melakukan penarikan kendaraan tanpa prosedur resmi. Operasi ini kami lakukan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dan menegakkan hukum,” ujar Kompol Abdul Jana. Selasa (28/10/2025)

Para debt collector yang diamankan kemudian dibawa ke Polsek Cengkareng untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga tengah menelusuri apakah keempat orang tersebut terafiliasi dengan perusahaan pembiayaan resmi atau bertindak secara ilegal.

Kompol Abdul Jana menegaskan bahwa penarikan kendaraan bermotor hanya boleh dilakukan sesuai prosedur hukum, yaitu melalui mekanisme perdata dan tidak boleh secara paksa di jalan umum. Ia pun mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor jika menjadi korban tindakan serupa.

“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap aktivitas seperti ini. Tidak ada ruang bagi siapapun yang bertindak di luar hukum,” tegasnya.

Dengan adanya operasi ini, diharapkan masyarakat, khususnya para pengguna kendaraan bermotor di wilayah Cengkareng, dapat merasa lebih aman dan nyaman dalam berkendara tanpa khawatir menjadi korban penarikan kendaraan secara paksa.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *