Jakarta,faktahukumnews- Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, masih berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Upaya hukum yang diajukan Hasto untuk menguji keabsahan status tersangkanya melalui praperadilan berakhir dengan penolakan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam sidang yang berlangsung pada Kamis, (13/02/2025), hakim tunggal Djuyamto memutuskan bahwa gugatan praperadilan yang diajukan oleh Hasto tidak dapat diterima. Permohonan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel.
Hasto sendiri dijerat dalam dua kasus yang berkaitan dengan buronan Harun Masiku, mantan calon anggota legislatif dari PDIP. Kasus pertama menyangkut dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024, di mana Hasto diduga berperan bersama seorang advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah. Kasus kedua adalah dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam proses penyelidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam putusannya, hakim Djuyamto menekankan bahwa seharusnya gugatan praperadilan diajukan secara terpisah untuk masing-masing kasus, mengingat KPK mengeluarkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) yang berbeda dalam menetapkan Hasto sebagai tersangka.
“Hakim berpendapat bahwa permohonan seharusnya diajukan dalam dua praperadilan terpisah, bukan dalam satu permohonan yang mencakup dua kasus berbeda,” ujar Djuyamto dalam persidangan.
Selain itu, hakim juga menegaskan bahwa KPK bertindak sebagai institusi penegak hukum dan bukan sebagai organisasi politik, seperti yang sempat disampaikan oleh pihak Hasto.
Dengan ditolaknya praperadilan ini, status hukum Hasto Kristiyanto sebagai tersangka tetap berlaku, dan proses hukum terhadapnya akan terus berlanjut.


















Komentar