JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (20/2/2025) menahan Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI serta dugaan perintangan penyidikan.
Hasto tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 09.52 WIB, didampingi tim kuasa hukumnya, Ronny Talapessy dan Maqdir Ismail. Setelah menjalani pemeriksaan selama sekitar delapan jam, ia keluar dari ruang penyidikan pada pukul 18.09 WIB dengan mengenakan rompi oranye bertuliskan “Tahanan KPK” serta tangan dalam kondisi terborgol.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam keterangannya menyatakan bahwa penahanan terhadap Hasto dilakukan untuk 20 hari pertama, dimulai sejak 20 Februari hingga 11 Maret 2025, dengan lokasi penahanan di Rutan Cabang KPK.
“Dalam rangka kepentingan penyidikan, tersangka HK (Hasto Kristiyanto) akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 20 Februari hingga 11 Maret 2025, bertempat di Cabang Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur,” jelas Setyo.
KPK sebelumnya telah menetapkan Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, seorang advokat sekaligus kader PDI Perjuangan, sebagai tersangka dalam kasus suap terkait penetapan anggota DPR periode 2019-2024, serta dugaan perintangan proses hukum.
Kasus ini bermula dari penetapan empat tersangka dalam perkara suap PAW anggota DPR, yakni Wahyu Setiawan (mantan Komisioner KPU 2017-2022), Agustiani Tio Fridelina (mantan anggota Bawaslu), serta dua kader PDI Perjuangan, Saeful Bahri dan Harun Masiku. Dalam pengembangannya, KPK menduga bahwa Hasto bersama Donny turut berperan dalam menyuap Wahyu Setiawan demi kepentingan tertentu.
Sementara itu, dalam perkara perintangan penyidikan, Hasto diduga secara aktif berupaya menghalangi jalannya penyelidikan dengan berbagai cara. Salah satu tindakan yang disorot adalah perintah kepada Harun Masiku pada 2020 untuk membuang ponselnya saat operasi tangkap tangan (OTT) berlangsung serta melarikan diri dari proses hukum.
Sebelumnya, Hasto telah mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan guna membatalkan status tersangkanya. Namun, hakim menolak permohonan tersebut. Tak berhenti di situ, tim kuasa hukum Hasto kembali mengajukan gugatan serupa ke PN Jakarta Selatan.












Komentar