oleh

Palsukan Izin Tinggal, 5 WNA Sindikat Judol Internasional Diciduk Imigrasi di Tangerang

banner 468x60

FAKTAHUKUMNEWS, Tangerang – Kantor Imigrasi Tangerang menangkap lima warga negara asing (WNA) yang diduga memalsukan persyaratan perpanjangan izin tinggal. Kelima WNA tersebut juga terlibat dalam jaringan perjudian online (judol) internasional.

Pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan petugas terhadap dokumen perjalanan yang diajukan para pelaku secara daring pada 29 Agustus 2026.

banner 336x280

Saat itu, pihak Imigrasi menerima permohonan perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan (VOA) melalui aplikasi e-visa yang diajukan oleh dua WNA asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) berinisial WH dan ZL, serta tiga WNA asal Vietnam berinisial LVT, DVD, dan DIH.

Petugas verifikator menemukan ketidaksesuaian pada tiket kepulangan yang dilampirkan sebagai salah satu syarat mutlak pengajuan. Tiket tersebut diduga kuat milik orang lain yang namanya diubah.

Petugas kemudian memanggil para pemohon pada 7 September 2026 untuk dimintai klarifikasi. Selanjutnya, dilakukan pengawasan ke sebuah apartemen di kawasan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, dan mendapati puluhan perangkat elektronik beroperasi secara otomatis.

“Dari hasil pengawasan keimigrasian di tempat tinggal lima WNA tersebut, petugas kami mendapati adanya perangkat elektronik dengan jumlah tidak wajar, yang di mana saat ditemukan perangkat tersebut sedang beroperasi secara otomatis. Kami mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit komputer, 1 unit laptop, dan 26 unit telepon genggam,” kata Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Banten, Barron Ichsan, dalam keterangannya, Selasa (15/09/2026).

Dari hasil pemeriksaan mendalam, kelima WNA diketahui telah berada di Indonesia selama satu bulan. Dua WNA asal RRT berperan sebagai operator sistem yang memantau transaksi, sementara tiga WNA Vietnam bertugas menampung aliran dana dari situs judi online dengan modus permainan peladen (game online) yang menyasar pasar Vietnam.

Keuntungan dari praktik ilegal ini diperkirakan mencapai ratusan juta Dong Vietnam setiap harinya.

Selain kelima orang tersebut, Imigrasi juga memantau tujuh WNA lain yang sempat melarikan diri dan dua di antaranya telah dimasukkan ke daftar pencarian (subject of interest).

Akibat perbuatannya, para pelaku terancam dijerat Pasal 122 huruf a dan/atau Pasal 123 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp200 juta.

Saat ini pihak Imigrasi masih berkoordinasi dengan kedutaan besar negara asal para pelaku serta membuka opsi tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan jika unsur pidana tidak terpenuhi.

“Sesuai arahan dari Dirjen Imigrasi, Hendarsam Marantoko, tindakan ini merupakan penerapan selective policy, yaitu hanya orang asing yang memberikan manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum yang diperbolehkan berada di Indonesia. Kami akan terus melakukan pengawasan dan tindakan tegas terhadap aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan serta memperkuat sinergi dengan instansi terkait,” imbuhnya.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *