FAKTAHUKUMNEWS, Denpasar – Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian telepon seluler yang terjadi di wilayah Sumerta Kauh, Denpasar Timur. Seorang perempuan berinisial ADR (19) diamankan bersama barang bukti satu unit HP Samsung Galaxy A56 5G pada Selasa (01/09/2026) dini hari.
Pengungkapan ini dilakukan setelah Polsek Dentim menerima laporan hilangnya HP milik seorang mahasiswi yang sebelumnya disimpan di dalam saku depan tas.
Peristiwa terjadi pada Senin (31/08/2026) sekitar pukul 18.20 WITA di sebuah kos di kawasan Jl. Hayam Wuruk, Gang I, Banjar Kelandis, Desa Sumerta Kauh, Denpasar Timur.
Kejadian bermula saat korban datang ke kos temannya untuk meminta bantuan mengepang rambut. Sebelumnya, korban sempat menggunakan HP miliknya untuk pembayaran QRIS di minimarket, lalu memasukkannya ke saku depan tas.
Setibanya di kos, korban meletakkan tas di belakangnya saat rambutnya dikepang. Seorang perempuan di lokasi kemudian membuka tas korban dengan alasan mengambil minyak telon.
Tak lama kemudian, korban hendak mengambil HP untuk melihat waktu, namun mendapati HP tersebut sudah tidak ada. Saat ditanya, perempuan yang sebelumnya membuka tas mengaku tidak mengetahui keberadaan HP tersebut.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp4,4 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dentim.
Menindaklanjuti laporan, Unit Reskrim Polsek Dentim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu I Ketut Sudarsana, S.H., M.H., bersama Panit Opsnal Iptu I Nyoman Padu, melakukan penyelidikan. Petugas melakukan pemeriksaan saksi, olah TKP, hingga pengecekan rekaman CCTV.
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku ADR beserta barang bukti satu unit Samsung Galaxy A56 5G warna Awesome Pink kapasitas 8GB/256GB.
Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui telah mengambil HP tersebut tanpa seizin dan sepengetahuan pemilik. HP kemudian sempat di-_restart_, sementara kartu SIM dan casing dibuang di kawasan Jl. Ponorogo, Sesetan, Denpasar Selatan. Pelaku mengaku HP tersebut rencananya akan digunakan untuk keperluan pribadi.
Kapolsek Dentim AKP I Gusti Ngurah Agung Udiana, S.H., M.H., menegaskan pengungkapan ini merupakan bentuk respons cepat kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Sekarang terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Denpasar Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.












Komentar