FAKTAHUKUMNEWS, Badung – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai secara resmi mendeportasi warga negara asing (WNA) berinisial BR, pemilik akun media sosial dan bisnis perjalanan The Bali Dream. Pria kelahiran Israel berkewarganegaraan Lithuania ini terbukti melanggar ketentuan keimigrasian karena menyalahgunakan izin tinggal untuk bekerja. Pendeportasian dilakukan pada Jumat (14/8/2026).
Penindakan berawal dari unggahan viral di media sosial yang menyoroti dugaan keterlibatan dua mantan anggota militer Israel dalam pengelolaan agen perjalanan di Bali.
Menindaklanjuti hal tersebut, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Ngurah Rai segera melakukan pendalaman data. Dua sosok yang disebutkan dalam unggahan, yakni SG (30) dan AC (28), teridentifikasi sebagai pemegang paspor Jerman kelahiran Israel. Keduanya tercatat telah meninggalkan Indonesia pada 11 Agustus 2025.
Penyelidikan kemudian berfokus pada entitas _The Bali Dream_ yang menawarkan jasa perencanaan perjalanan, bulan madu, hingga pengurusan visa bagi pemegang paspor Israel.
Hasil penelusuran mengaitkan situs web dan kontak bisnis tersebut kepada BR. Ia diketahui masuk ke Indonesia pada 7 Mei 2026 dengan menggunakan Visa Kunjungan Bisnis.
Namun dalam aktivitasnya, BR kedapatan bekerja sebagai _content creator_ berbayar dan menjalankan pemasaran digital. Kegiatan tersebut tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya.
“Kami menindaklanjuti informasi yang beredar dengan verifikasi dan pendalaman data keimigrasian. Setiap aktivitas orang asing yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban akan kami proses sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri.
Atas pelanggaran tersebut, BR dikenakan sanksi administratif berupa pendeportasian dan pencantuman dalam daftar cekal masuk ke Indonesia selama 5 tahun, terhitung sejak 13 Agustus 2026.
Ia dipulangkan melalui penerbangan TG32 rute Denpasar–Bangkok, dilanjutkan menuju Frankfurt dan Vilnius. Hingga proses pendeportasian rampung, pihak Imigrasi tidak menemukan keberadaan kantor fisik usaha _The Bali Dream_ di wilayah Indonesia.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan komitmen pihaknya dalam menjaga ketertiban keimigrasian sekaligus mendukung pariwisata yang kondusif.
“Kami pastikan Bali tetap menjadi destinasi wisata yang aman, nyaman, dan kondusif bagi semua pihak,” ujar Dirjen Imigrasi.












Komentar