oleh

PAI KUA Balongan Dukung Kebijakan Bupati Lucky Hakim Larang Peredaran Minuman Beralkohol di Indramayu

banner 468x60

FAKTAHUKUMNEWS, Indramayu – Kebijakan Bupati Indramayu Lucky Hakim dan Wakil Bupati Syaefudin terkait pelarangan penjualan minuman beralkohol (minol) di wilayah Kabupaten Indramayu mendapat apresiasi dari Penyuluh Agama Islam (PAI) KUA Kecamatan Balongan, Ust. Wastokim, S.Pd.I., Kamis (27/8/2026).

Menurut Wastokim, kebijakan tersebut merupakan langkah positif untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari dampak buruk konsumsi minuman beralkohol.

banner 336x280

“Saya mengapresiasi kebijakan Bupati Lucky Hakim dan Wakil Bupati Syaefudin. Kebijakan ini sejalan dengan prinsip menjaga kemaslahatan masyarakat. Dalam perspektif agama, minuman yang memabukkan jelas dilarang. Dari sisi kesehatan juga memiliki banyak risiko. Karena itu, membatasi bahkan melarang peredarannya adalah bentuk ikhtiar melindungi masyarakat,” ujar Wastokim saat dihubungi via WhatsApp.

Wastokim menjelaskan, Islam memberikan perhatian serius terhadap minuman yang memabukkan. Al-Qur’an menyebut khamr dan judi sebagai perbuatan keji yang mengandung dosa besar.

Allah SWT berfirman:

“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah agar kamu beruntung.”

(QS. Al-Ma’idah: 90)

Rasulullah SAW juga bersabda: “Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap khamr adalah haram.”

(HR. Muslim)

Hadis tersebut menegaskan bahwa ukurannya adalah sifat memabukkan, bukan nama atau jenis minumannya.

Lebih lanjut, Wastokim menilai persoalan minuman beralkohol tidak hanya berdampak pada individu. Hilangnya kontrol diri akibat mabuk dapat memicu kekerasan, perkelahian, kecelakaan, rusaknya rumah tangga, hingga tindak kriminal.

“Sesungguhnya setan bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu melalui minuman keras dan judi, serta menghalangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan salat. Maka tidakkah kamu mau berhenti”

(QS. Al-Ma’idah: 91)

Ayat ini menunjukkan bahwa khamr dapat merusak hubungan sosial dan menjauhkan manusia dari ibadah.

Karena itu, kebijakan pengendalian peredaran minuman beralkohol dipandang sebagai upaya mencegah kemudaratan dan menjaga kemaslahatan masyarakat. Hal ini sejalan dengan kaidah fikih: “Menolak kerusakan didahulukan daripada menarik kemaslahatan.”

Wastokim mengajak seluruh masyarakat Kecamatan Balongan dan Kabupaten Indramayu untuk mendukung kebijakan tersebut demi terciptanya lingkungan yang sehat, aman, dan religius.

“Mari kita ciptakan lingkungan yang sehat dan religius. Jangan sampai minuman beralkohol menjadi pintu masuk berbagai persoalan sosial. Menjaga generasi muda berarti menjaga masa depan keluarga, masyarakat, dan daerah kita,” pungkasnya.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *