Pemalang – Faktahukumnews.com – Maraknya permainan 303 di wilayah Pemalang selama bulan suci Ramadhan menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. Aktivitas ini berlangsung secara terang-terangan di berbagai titik, bahkan melibatkan berbagai kalangan, termasuk anak muda.
Saat tim media Faktahukumnews berada di Pasar Pagi Pemalang, Jl. Mawar, Kecamatan Pemalang, Kota Pemalang, pada Jumat (07/03/2025) sekitar pukul 11.45 WIB, ditemukan sebuah kios yang melakukan transaksi To63L dengan berbagai pasaran seperti Sidney, Singapura, dan Hongkong.
Keheranan muncul ketika tim media melihat beberapa orang keluar-masuk kios tersebut sambil membawa lembaran kecil bertuliskan angka. Setelah dilakukan pengecekan, kios itu ternyata memang menjadi tempat transaksi pemasangan angka secara ilegal.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa praktik ini tidak hanya dilakukan secara langsung di kios-kios tertentu, tetapi juga melalui platform online yang sulit dikendalikan.
“Setiap pagi, siang, hingga malam, banyak orang datang untuk pasang nomor. Bahkan, anak muda juga ikut terlibat,” ujarnya.
Warga berharap aparat penegak hukum segera bertindak untuk menghentikan aktivitas ini, terutama karena saat ini adalah bulan suci Ramadhan yang seharusnya lebih dijaga kesuciannya.
“Kami khawatir dampaknya makin luas, terutama bagi generasi muda. Aparat kepolisian jangan tutup mata, apalagi ini bulan puasa,” tambahnya.
Hasil penelusuran tim media mengungkap bahwa seorang pekerja bernama Andi (nama samaran) bertugas sebagai pencatat angka. Ia mengaku hanya menjalankan tugas dari atasannya.
Selain itu, seseorang bernama Dimas diduga berperan sebagai pengantar lembaran angka, sementara pihak yang diyakini mengendalikan aktivitas ini adalah Brendi, yang berdomisili di Pemalang
Ketua Umum LSM PEKAT IB Jawa Tengah, Joko Budi Santoso, S.H., menilai bahwa maraknya permainan ilegal ini tidak hanya merugikan individu, tetapi juga mengganggu stabilitas sosial.
“Kalau dibiarkan, ini bisa berdampak luas, termasuk meningkatkan kriminalitas dan kemiskinan. Pemerintah dan masyarakat harus bersinergi untuk menghentikannya,” tegasnya.
Joko juga optimistis bahwa jika aparat bertindak tegas, permainan ini bisa segera diberantas, sehingga tercipta lingkungan yang aman dan kondusif.
Berdasarkan Pasal 303 KUHP, siapa pun yang terlibat dalam aktivitas ini dapat dikenakan hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp25.000.000.
Pasal 303bis KUHP menjerat mereka yang ikut serta dalam permainan ini.
Pasal 303 KUHP dikenakan kepada mereka yang mengelola atau memfasilitasi kegiatan tersebut.
Kini, masyarakat menanti tindakan nyata dari Polres Pemalang dan Polda Jawa Tengah untuk menindak tegas aktivitas To63L yang semakin marak, khususnya di bulan suci Ramadhan.
















Komentar