FAKTAHUKUMNEWS, Tangerang – Mustofa Ali, S.H., M.H., selaku Kuasa Hukum Ahli Waris Kurnia Hermawan terus memperjuangkan hak kliennya atas sebidang tanah di Kecamatan Bojongsari, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat. Ahli waris yang diwakili adalah Herry Kurnia dan Rudy Kurnia.
Hal tersebut disampaikan Mustofa Ali di Kantor Law Firm Mustofa Ali, S.H. & Partners, Kelurahan Jatake, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, Senin (13/7/2026).
Mustofa Ali menjelaskan, perkara ini telah dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri dan kini proses penyelidikan serta penyidikan dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Menurutnya, dalam sengketa ini terdapat unsur pidana. Dugaan pemalsuan data autentik dilakukan oleh para pembeli berinisial HNR, ES, SM, BS, dan IM.
“Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) di hadapan Notaris IDR di Kota Depok, Pasal 7 jelas menyebutkan balik nama hanya dilakukan setelah seluruh harga lunas oleh pihak kedua. Namun menurut keterangan ahli waris, pembayaran belum lunas. Masih ada kekurangan hampir Rp8 miliar,” ujar Mustofa Ali.
Ia menambahkan, pada tahun 2020 ahli waris menemukan fakta bahwa SPPT tanah sudah beralih nama menjadi milik para pembeli. Artinya tanah tersebut sudah bersertipikat atas nama pembeli tanpa sepengetahuan ahli waris.
Upaya mediasi bahkan telah dilakukan hingga ke Ditjen Pertanahan pada 2022. Namun pihak pembeli tidak pernah hadir.
“Setelah kami konstruksi perkaranya, unsur pidananya masuk. Ada dugaan penggelapan sertipikat hak milik yang dititipkan ke Notaris dan pemalsuan data autentik karena surat-surat tanah sudah balik nama semua ke pembeli tanpa sepengetahuan ahli waris. Pada 24 Februari 2025 kami laporkan ke Bareskrim Mabes Polri. Laporan diterima dengan nilai kerugian Rp215 miliar,” jelasnya.
Mustofa Ali menambahkan, perkara tersebut saat ini ditangani Subdit Kamneg Polda Metro Jaya. Pemeriksaan dimulai sejak 31 Juli 2025 dengan keterangan pelapor dan saksi dari pihak ahli waris.
Dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya kwitansi senilai Rp6 miliar yang tidak diakui ahli waris, serta cek kosong senilai Rp2 miliar. Dengan demikian total kekurangan pembayaran pembeli pada 2010 mencapai Rp8 miliar.
“Penyidik Subdit Kamneg telah melakukan klarifikasi kepada pihak terlapor. Per Juni 2026 perkara ini sudah naik ke tahap penyidikan. Artinya penyidik sudah melihat adanya unsur pelanggaran pidana,” tambahnya.
Mustofa Ali berharap perkara ini segera tuntas agar hak hukum ahli waris bisa diterima dengan adil.
“Para pembeli ini bukan orang sembarangan, mereka berasal dari salah satu lembaga Islam terbesar di Indonesia. Seharusnya mereka memahami bagaimana hukumnya mendzolimi orang lain dan mengambil hak orang lain. Kami sebagai penasihat hukum ahli waris berharap Subdit Kamneg Polda Metro Jaya segera mempercepat prosesnya. Kami juga masih menunggu itikad baik dari terlapor agar ada kepastian hukum,” pungkas Mustofa Ali.


















Komentar