oleh

Darurat Infrastruktur, Pejabat Kota Tangerang Bisa di Pidana 5 Tahun Akibat Jalan Rusak

banner 468x60

FAKTAHUKUMNEWS, Tangerang – Kondisi infrastruktur di Kota Tangerang menjadi sorotan, setelah serangkaian laporan warga Kota Tangerang mengenai titik-titik jalan berlubang yang muncul di tengah cuaca ekstrem.

Ilustrasi satir yang menggambarkan pejabat di balik jeruji besi kini seolah menemukan konteks nyatanya di lapangan.

banner 336x280

Dengan munculnya puluhan titik kerusakan baru akibat intensitas hujan tinggi pada awal 2026, tekanan publik terhadap akuntabilitas pemerintah daerah dan kementerian terkait semakin memuncak.

Pernyataan mengenai pidana 5 tahun kembali viral pada 13 Februari 2026. Hal ini dipicu oleh dorongan dari berbagai pihak (termasuk pengamat transportasi dan DPR) agar pemerintah menerapkan Pasal 273 UU No. 22 Tahun 2009 secara konsisten.

• Tindakan Tegas: Penyelenggara jalan (Menteri, Gubernur, Walikota, atau Bupati) dapat dipidana jika:

1. Mengetahui ada kerusakan tetapi tidak segera memperbaiki.

2. Tidak memasang tanda atau rambu pada jalan rusak tersebut.

3. Kerusakan tersebut mengakibatkan kecelakaan dengan korban jiwa (Ancaman: 5 tahun penjara atau denda Rp120 juta).

Diketahui, data terbaru dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tangerang mencatat setidaknya terdapat 72 hingga 123 titik jalan rusak yang tersebar di wilayah Kota dan Kabupaten Tangerang akibat gerusan banjir.

Meski Pemkot Tangerang mengklaim telah melakukan percepatan perbaikan pada semester pertama 2025 dengan menuntaskan 350 titik jalan lingkungan, namun kerusakan pada jalur utama masih menjadi “momok” bagi keselamatan pengguna jalan.

Secara hukum, kelalaian dalam memelihara jalan ini bukan lagi sekadar masalah administrasi. Berdasarkan Pasal 273 UU No. 22 Tahun 2009 (UU LLAJ), penyelenggara jalan yang tidak segera memperbaiki jalan rusak hingga mengakibatkan kecelakaan fatal dapat dipidana penjara hingga 5 tahun.

Ancaman ini diperkuat dengan UU No. 31/1999 Jo. UU No. 20/2001, jika ditemukan adanya praktik korupsi dalam anggaran preservasi jalan yang seharusnya digunakan untuk menjamin keselamatan publik.

Urgensi ini disikapi oleh Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo, bahwa fungsionalitas jalan adalah prioritas nasional yang tidak bisa ditawar.

Berdasarkan Peraturan Menteri PU No. 6 Tahun 2025, standar kegiatan usaha dan pengawasan sektor pekerjaan umum kini diperketat untuk memastikan setiap rupiah APBN/APBD berdampak langsung pada kemantapan jalan.

Menteri PU menginstruksikan agar seluruh jajaran segera melakukan intervensi darurat terhadap ruas jalan yang terdampak bencana agar kembali berfungsi 100 persen dalam waktu singkat.

Di Kota Tangerang, beberapa ruas jalan vital yang baru-baru ini dilaporkan mengalami kerusakan dan sedang dalam pemantauan ketat meliputi Jalan K.H Agus Salim (Cipondoh), Jalan Husein Sastranegara (Benda), serta area sekitar Jembatan Pintu Air 10.

Meski tim “Perjaka Gesit” dari DPUPR terus melakukan penambalan menggunakan aspal coldmix dan paving block, masyarakat masih mengeluhkan kualitas perbaikan yang dinilai hanya bersifat sementara dan rentan rusak kembali.

Kepastian hukum bagi para pejabat juga dipantau melalui program Operasi Ketupat Maung 2026, di mana pihak kepolisian mulai menginventarisasi kerusakan jalan di jalur utama mudik.

Langkah ini dilakukan untuk memetakan titik rawan kecelakaan yang disebabkan oleh faktor infrastruktur. Jika penyelenggara jalan terbukti mengabaikan rekomendasi perbaikan, maka proses hukum sesuai mandat undang-undang dapat segera dilakukan guna memberikan efek jera.

Masyarakat kini memiliki senjata hukum yang lebih kuat melalui fitur LAKSA di aplikasi Tangerang LIVE untuk melaporkan setiap kerusakan yang ditemukan.

Partisipasi aktif ini menjadi kunci dalam pembuktian hukum; laporan warga yang terdokumentasi dengan baik dapat menjadi bukti bahwa pejabat terkait telah mengetahui adanya kerusakan namun gagal melakukan tindakan preventif, yang merupakan unsur utama dalam jeratan pidana kelalaian.

Tantangan besar kini ada pada sinergi antara regulasi teknis kementerian dan eksekusi di lapangan oleh pemerintah Kota Tangerang. Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara yang membayangi, para pemangku kebijakan di Kota Tangerang dituntut untuk bekerja melampaui standar rutin.

Jalanan yang mulus bukan lagi sekadar janji kampanye, melainkan kewajiban hukum yang harus dipenuhi jika tidak ingin berakhir seperti ilustrasi satir yang kini viral di masyarakat.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *