FAKTAHUKUMNEWS, Bangka – Warga Dusun Jebu Laut, Desa Kelabat, Kecamatan Parit Tiga, Kabupaten Bangka Barat, masih menunggu realisasi permohonan perluasan jaringan ICU TM dan Gardu Travo yang telah diajukan sejak 1 Agustus 2022. Sudah lebih dari 3 tahun permohonan tersebut diajukan, namun belum juga terealisasi. Kamis, (28/8/2025).
Erwin, mantan instalatir kawakan yang dipercaya untuk mengantar surat permohonan, mengungkapkan bahwa pihak PLN telah memproses surat tersebut pada tahun 2024, namun hingga kini belum ada kabar lebih lanjut.
“Sudah beberapa kali saya datang ke kantor PLN, tapi belum ada jawaban pasti tentang permohonan ini,” kata Erwin, Selasa, (26/8/2025).
Saat Erwin dan wartawan Media Fakta Hukum News mengunjungi kantor PLN Area Bangka, hanya seorang resepsionis yang bernama Ibu Vera yang ada di tempat.
Ibu Vera menyarankan agar Erwin membuat surat permohonan baru dan memasukkannya kembali ke kantor PLN.
“Waduh pak, ini surat sudah lama sekali, sekarang di kantor ini sudah orang-orang baru semua, bapak bikin surat yang baru saja lalu masukin kesini lagi,” ujarnya.
Perbandingan dengan permohonan perluasan jaringan untuk pengusaha tambak udang yang dapat dengan cepat diproses dan direalisasikan, menimbulkan kecurigaan bahwa ada perbedaan perlakuan dalam pelayanan publik.
“Mengapa permohonan warga Dusun Jebu Laut diabaikan, sementara permohonan pengusaha tambak udang dapat dengan cepat diproses…,” tanya Erwin.
Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang kinerja PLN dalam melayani masyarakat. Apakah permohonan perluasan jaringan ini diabaikan karena tidak ada “uang pelicin” atau karena alasan lain?
Kasus ini perlu diusut lebih lanjut untuk memastikan bahwa pelayanan publik berjalan dengan adil dan transparan.












Komentar