Nias Selatan, Fakta Hukum News – Kepala Desa Hilisawato Kecamatan Aramo penuhi panggilan ke dua dari Inspektorat Kabupaten Nias Selatan tanggal 13 Januari 2025 perihal aduan masyarakat terkait adanya dugaan penyelewengan penggunaan Anggaran DD TA 2021 sampai dengan 2024,
Sebelumnya Inspektorat Kabupaten Nias Selatan telah melakukan pemanggilan pertama terhadap Norododo Buulolo selaku Kepala Desa Hilisawato pada tanggal 09/02/2025 namun yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan yang kurang jelas.
Guna mendapatkan informasi, Media Fakta Hukum News mengkonfirmasi pihak Inspektorat melalui telepon seluler, dia mengatakan bahwa, “Atas ketidak hadirannya langsung kita melakukan pemanggilan ke-2 yang di jadwalkan kembali pada hari Jumat Tanggal 12/02/2025,” Jelas Irban V selaku petugas Inspektorat Nias Selatan
Norododo Buulolo selaku Kepala Desa Hilisawato memenuhi panggilan ke-2 kami pada hari ini yang telah dijadwalkan oleh pihak Inspektorat Kabupaten Nias Selatan,” Ucap petugas yang tidak mau disebut namanya.
Dalam memenuhi panggilannya, Kepala Desa Hilisawato langsung di bawa masuk ke ruang pemeriksaan. Saat dirinya keluar Wartawan melakukan melakukan door stop guna mengetahui apa hasil Pemeriksaan tersebut.
” Mohon maaf kami tidak bisa memberikan keterangan tentang hasil pemeriksaaan pada saat ini, disebabkan masih kami lakukan pemeriksaan lanjutan karena ada berkas yang kami harapkan untuk diserahkan ke pihak kami,” ucap team pemeriksa dari Inspektorat.
Jika selesai kami melakukan verifikasi berkas Kepala Desa tersebut, kami tidak berhak memberikan keterangan kepada wartawan karna kami hanya sebatas team pemeriksa/verifikasi berkas yang lebih berkompeten didalam memberikan keterangan Ini adalah atasan yang menugaskan kami dalam hal ini Irban V ( Lima ),” ungkap Asazisokhi Ndruru, S,Pd. salah seorang team pemeriksa.


















Komentar