FAKTAHUKUMNEWS, Indramayu – Pemerintah Kabupaten Indramayu melalui Desa Luwunggesik telah menyelesaikan penyaluran Bantuan Pangan (Banpang) Beras BULOG. Kegiatan berlangsung di Aula Desa Luwunggesik, Jumat (28/08/2026), dan dikawal langsung oleh Kuwu Desa Luwunggesik, Mutiara.
Penyaluran ditargetkan selesai dalam 3 hari. Turut hadir mendampingi aparat desa, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Desa Luwunggesik, Kecamatan Krangkeng.
Kuwu Mutiara menjelaskan, bantuan beras langsung dibagikan kepada masyarakat yang terdata sebagai penerima manfaat.
“Bantuan beras ini langsung kita bagikan kepada masyarakat Luwunggesik sebagai penerima manfaat,” ujar Kuwu Mutiara.
Berdasarkan data yang diterima, sebanyak 473 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Luwunggesik mendapat bantuan berdasarkan data Desil.
“Setiap KPM menerima 3 karung beras dengan berat masing-masing 10 kg. Jadi total yang diterima setiap KPM sebanyak 30 kg beras. Alhamdulillah semuanya berjalan lancar,” sambungnya.
Proses pengambilan bantuan dilakukan dengan menunjukkan surat undangan dari BULOG, serta dilampiri KK dan KTP penerima manfaat sebagai dasar penyaluran bantuan pangan beras secara langsung.
“Penyaluran bantuan pangan beras ini Alhamdulillah telah tersalurkan kepada 473 KPM. Semoga tidak ada KPM yang sudah dapat undangan dari Bulog belum menerima bantuan ini, dan semoga tidak ada masalah di kemudian hari,” tegas Kuwu Mutiara.
Kegiatan penyaluran berlangsung tertib dan lancar. Ia berharap bantuan ini dapat membantu memenuhi kebutuhan pangan masyarakat.
“Kami pemerintah Desa Luwunggesik juga berharap pemerintah pusat dapat memperbaiki data Desil agar penyaluran bantuan ke depan semakin tepat sasaran,” tutup Kuwu Mutiara.












Komentar