oleh

Kasus Dugaan Kekerasan terhadap Anak di SMP PIIS Naik ke Penyidikan, Kuasa Hukum Desak Perlindungan Siswa Ditegakkan

banner 468x60

FAKTAHUKUMNEWS, Tangerang – Perkara dugaan kekerasan fisik terhadap anak korban berinisial AAK yang terjadi saat kegiatan belajar mengajar di SMP PIIS, Kabupaten Tangerang, kini telah naik ke tahap penyidikan.

Pada 12 Mei 2026, pelapor DS selaku ibu korban bersama anaknya menjalani pemeriksaan lanjutan di Unit V Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Tangerang. Pemeriksaan dilakukan setelah Laporan Polisi Nomor LP/B/168/II/2026/SPKT.Satreskrim/Polresta Tangerang/Polda Banten ditingkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.

banner 336x280

Peningkatan status itu menunjukkan penyidik telah menemukan adanya dugaan tindak pidana, sehingga perkara dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penyidik sebelumnya mengupayakan Diversi sesuai UU No. 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan mempertemukan korban dan anak yang diduga pelaku. Namun musyawarah tidak mencapai kesepakatan.

Selanjutnya pada 13 Mei 2026, berkas perkara telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk diproses lebih lanjut.

Upaya mediasi kedua antara ibu korban dengan pihak SMP PIIS juga tidak menghasilkan kesepakatan. Terkait pengaduan dugaan kelalaian dan kurangnya pengawasan sekolah yang berujung kekerasan fisik, Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang hingga kini belum menjatuhkan sanksi. Dinas masih melakukan monitoring dan evaluasi.

Keluarga korban juga melaporkan adanya dugaan kekerasan psikis atau perundungan. Aksi diduga dilakukan siswa berinisial DAT melalui grup WhatsApp siswa SMP PIIS dengan mengajak teman sekelas menjauhi AAK, setelah korban dan keluarga menyampaikan dugaan kekerasan ke pihak terkait.

Laporan itu sudah disampaikan ke salah satu guru SMP PIIS. Namun keluarga menilai belum ada tindakan tegas dari sekolah. Akibat bullying tersebut, AAK kini tidak mau lagi bersekolah di SMP PIIS.

Menanggapi perkembangan perkara, Friska JM Gultom, S.H., dari Kantor Hukum Friska Gultom & Partners selaku kuasa hukum DS dan AAK, menegaskan pihaknya menghormati proses hukum dan berharap penanganan dilakukan objektif, profesional, serta berorientasi pada hak anak.

“Peningkatan status perkara ke tahap penyidikan harus dihormati semua pihak. Kami berharap proses berjalan transparan dan memberikan kepastian hukum bagi korban maupun pihak terkait,” ujar Friska, Selasa (2/6/2026).

Ia juga menyoroti serius dugaan kekerasan psikis. “Setiap bentuk kekerasan terhadap anak, baik fisik maupun psikis, harus mendapat perhatian sama karena berdampak pada psikologis, pendidikan, dan tumbuh kembang anak,” lanjutnya.

Friska mengimbau masyarakat menghormati proses hukum dan tidak membentuk opini yang mengganggu pemeriksaan. “Yang diperjuangkan keluarga bukan konflik berkepanjangan, tapi keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan anak agar kejadian serupa tidak terulang,” tegasnya.

Hingga kini DS masih menunggu proses penegakan hukum atas dugaan kekerasan fisik dan psikis yang dialami anaknya di lingkungan sekolah.

 

Sumber:

Kantor Hukum Friska Gultom & Partners

Kuasa Hukum Ny. DS dan Anak Korban AAK

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *