oleh

Kangkangi Perda, PT Gihon Telekomunikasi Indonesia Disegel Tetap Beraktivitas

banner 468x60

FaktaHukumNews, Kota Tangerang – Tower milik PT Gihon Telekomunikasi Indonesia pada 02 Mei 2025 telah di lakukan penyegelan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang diduga tidak mengantongi izin bertempat di Jalan H. H. E. Naisan RT 04 RW 04 Kelurahan Buaran Indah Kecamatan Tangerang pada Senin (02/6/2025).

Namun aktivitas tower tersebut masih tetap berjalan terkesan tidak mengindahkan penyegelan oleh pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang selaku petugas penegak Perda.

banner 336x280

Untuk lebih jelasnya bahwa sebelumnya Satpol PP telah melakukan Penyegelan tiang tower milik PT Gihon Telekomunikasi Indonesia tersebut karena diduga tidak mengantongi izin dari dinas terkait, berkat adanya laporan masyarakat.

Saat di lokasi pada Rabu 4 Juni 2025, pekerja dari PT Gihon masih melakukan aktifitas pekerjaan, sehingga petugas Satpol PP melalui Jose Kapala Bidang (Kabid) penegakan peraturan Daerah (Perda) melakukan penghentian dan penyitaan berikut perangkat alat kerja.

Di jelaskan Jose bahwa PT Gihon telah melanggar aturan dan dibawa kekantor Satpol PP untuk dimintai keterangan.

 “Berdasarkan perda Nomor 8 Tahun 2018, setiap orang dilarang membangun kecuali mendapatkan izin dari walikota, kita bukan tidak menghormati investor atau siapapun yang penting izinnya diurus, setelah diurus silahkan membangun,”ujar Jose kepada wartawan.

Lebih lanjut dia mengatakan bahwa segala perizinan harus ada dan di lengkapi.

“Izin tetangga sudah ada, namun PBG belum ada, kita hentikan sementara,” tandasnya.

Selain itu pemasangan tiang tower yang menjadi kontradiktif dimasyarakat hingga menuai kegaduhan, karena tower dibangun berada dekat dengan hunian warga.

Dalam hal ini masyarakat belum sepenuhnya mendukung dan bahkan masih ada yang tidak sepakat adanya pendirian tower tersebut.

Sementara, warga mempertanyakan katanya Ketua RT 04 telah menerima uang untuk lingkungan.

“Ketua RT 04 dapat duit 10 juta, katanya buat lingkungan tapi mana saya tidak kebagian, Jangan-jangan dimakan sendiri tuh duitnya,” celetuknya geram tapi tidak mau disebut namanya.

Sedangkan Sutrisno selaku Ketua RT 04 membenarkan sudah ada izin lingkungan, namun ternyata warga yang tinggal sangat dekat dengan tower merasa keberatan,” ucapnya. (Tim)

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *